Sri Mulyani: Pembelian Saham Freeport Tak Pakai Duit Negara

Pengambilan saham PT Freeport Indonesia menggunakan holding tambang.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 12 Jan 2018, 17:06 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2018, 17:06 WIB
Freeport Sepakat Jual 51 Persen Saham
CEO Freeport McMoran Richard Adkerson (kiri), Menkeu Sri Mulyani (tengah) dan Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) jelang jumpa pers hasil perundingan pemerintah dengan Freeport Indonesia di Jakarta, Selasa (29/8). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menjamin tidak ada uang negara yang keluar untuk mengambil alih saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Pemerintah sendiri akan menggenggam 51 persen saham Freeport Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pengambilan saham PTFI tidak menggunakan anggaran pemerintah pusat dan daerah. Lanjutnya, pengambilan saham tersebut menggunakan skema korporasi.

"Seperti saya katakan pengambilalihan ini tidak akan membebani APBN dan APBD dalam hal ini pemerintah daerah Papua dan Kabupaten Mimika, serta APBN tidak akan mengeluarkan uang. Prosesnya melalui proses korporasi yang dilakukan Inalum," kata dia di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengambilan saham PTFI menggunakan holding tambang. Inalum nantinya juga akan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pemerintah Pusat sendiri akan menyerahkan 10 persen saham PTFI kepada pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika. Hal tersebut ditandai dengan perjanjian kerja sama yang dilakukan pada hari ini.

"Inalum akan bekerja sama dengan BUMD Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Mimika untuk bersama masuk menjadi pemilik 51 persen saham Freeport Indonesia. Di mana konsorsium Inalum 41 persen, teman-teman Papua akan pegang 10 persen. Detail transaksinya belum bisa disampaikan," tutup dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemda Resmi Kuasai 10 Persen Saham Freeport

Penandatanganan Peperjanjian antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika dan Inalum mengenai pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia.
Penandatanganan Peperjanjian antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika dan Inalum mengenai pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia.

Pemerintah pusat akan menyerahkan 10 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika. Hal itu ditandai dengan penandatangan Perjanjian Pengambilan Saham Divestasi PTFI di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perjanjian ini merupakan suatu langkah strategis serta kemajuan yang signifikan terkait pengambilan saham divestasi PTFI.

"Perjanjian ini merupakan wujud semangat kebersamaan antara seluruh pemerintah, yaitu pemerintah pusat, Kemenkeu, Kementerian ESDM dan BUMN dengan pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika dan BUMN yang bersama-sama sepakat untuk kerja sama di dalam proses pengambilan saham divestasi PTFI," kata dia usai penandatangan perjanjian di Kemenkeu, Jumat (12/1/2018).

Dengan perjanjian tersebut, pemerintah daerah akan memiliki 10 persen saham PTFI setelah proses divestasi. Porsi saham tersebut mengakomodasi pemilik hak ulayat serta masyarakat yang terkena dampak permanen usaha PTFI.

Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham Freeport Indonesia sebesar 10 persen sesudah divestasi.

"Porsi hak kepemilikan saham termasuk untuk mengakomodasi hak-hak masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen dari usaha PTFI," paparnya.

Pengambilan saham divestasi PTFI menggunakan skema korporasi. Dengan begitu, tidak membebani anggaran pemerintah baik pusat maupun daerah.

"Pengambilan saham PTFI akan dilakukan melalui mekanisme korporasi dengan demikian tidak membebani APBN maupun APBD," ungkap Sri Mulyani.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya