Jokowi Tekankan Freeport Harus Serahkan Saham Minimal 51 Persen

Presiden Jokowi menuturkan negosiasi pemerintah dengan Freeport begitu alot.

oleh Agustina Melani diperbarui 09 Jan 2018, 12:48 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2018, 12:48 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kupang (foto: Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan, pengelolaan minyak dan gas (migas) di Blok Mahakam sudah 100 persen kembali ke ibu pertiwi usai 50 tahun dikelola oleh perusahaan asing. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan, blok tersebut juga akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pertamina (Persero).

"Saya serahkan kepada Pertamina. Dulu kita satu persen saja enggak punya saham di situ, sekarang 100 persen. Ini berikan ke Pertamina," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Tahun 2018 di Auditorium Tilangga, Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT), seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (9/1/2018).

Freeport

Sementara terkait Freeport, Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah ingin saham yang lebih besar. Saat ini sedang diurus. "Sudah tiga tahun kita negosiasi, alot banget. Enggak apa-apa alot yang penting jangan kalah," ujar Jokowi.

Jokowi menuturkan, sudah berpuluh tahun Indonesia hanya diberi 9,3 persen saham perusahaan tambang di Kabupaten Timika, Papua itu.

"Saya sudah perintahkan minimal 51 persen, minimal. Tapi tiga tahun juga belum rampung-rampung, haduh," ucap Jokowi.

Sebelumnya dalam pertemuan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, akhir Agustus 2017, yang dihadiri Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, CEO Freeport McMoran Richard Adkerson telah sepakat melakukan divestasi 51 persen saham untuk kepemilikan nasional. Namun, detail kesepakatan ini masih terus dinegosiasikan oleh pemerintah dan Freeport.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Freeport Bakal Ajukan Rekomendasi Ekspor

banner Freeport
Perubahan Status Kontrak Freeport Indonesia

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia akan mengajukan rekomendasi‎ izin ekpor mineral olahan (konsentrat) tembaga. Sebelumnya, perusahaan tersebut telah mendapat perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, Freeport segera mengajukan rekomendasi izin ekspor‎ konsentrat tembaga ke Pemerintah Indonesia. Ini dilakukan sebelum batas waktu izin habis pada Februari 2018.

"Akan mengajukan rekomendasi ekspor," ‎kata Riza, saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis 4 Januari 2018.

Namun ketika ditanyakan waktu pengajuan rekomendasi izin ekpor konsentrat ke pemerintah, dia belum bisa menyebutkan.

Perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut mendapat perpanjangan IUPK pada 28 Desember 2017. Menurut Riza, IUPK Freeport yang habis pada 10 Januari 2018, kemudian diperpanjang hingga 3‎0 Juni 2018. "IUPK diperpanjang, sudah d‎iterbitkan sampai 30 Juni 2018," tutur dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya