Pemda Resmi Kuasai 10 Persen Saham Freeport

Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham Freeport Indonesia.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 12 Jan 2018, 15:13 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2018, 15:13 WIB
Penandatanganan Peperjanjian antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika dan Inalum mengenai pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia.
Penandatanganan Peperjanjian antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika dan Inalum mengenai pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah pusat akan menyerahkan 10 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada pemerintah daerah yakni Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika. Hal itu ditandai dengan penandatangan Perjanjian Pengambilan Saham Divestasi PTFI di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perjanjian ini merupakan suatu langkah strategis serta kemajuan yang signifikan terkait pengambilan saham divestasi PTFI.

"Perjanjian ini merupakan wujud semangat kebersamaan antara seluruh pemerintah yaitu pemerintah pusat, Kemenkeu, Kementerian ESDM dan BUMN dengan pemerintah daerah yaitu Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika dan BUMN yang bersama-sama sepakat untuk kerjasama di dalam proses pengambilan saham divestasi PTFI," kata dia usai penandatangan perjanjian di Kemenkeu, Jumat (12/1/2018).

Dengan perjanjian tersebut, maka pemerintah daerah akan memiliki 10 persen saham PTFI setelah proses divestasi. Porsi saham tersebut mengakomodir pemilik hak ulayat serta masyarakat yang terkena dampak permanen usaha PTFI.

Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham Freeport Indonesia sebesar 10 persen sesudah divestasi.

"Porsi hak kepemilikan saham termasuk untuk mengakomodir hak-hak masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen dari usaha PTFI," paparnya.

Pengambilan saham divestasi PTFI menggunakan skema korporasi. Sehingga, tidak membebani anggaran pemerintah baik pusat maupun daerah.

"Pengambilan saham PTFI akan dilakukan melalui mekanisme korporasi dengan demikian tidak membebani APBN maupun APBD," ungkap Sri Mulyani.

Pemerintah sendiri akan mengambil 51 persen saham PTFI. Hal itu sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Keseluruhan divestasi Freeport Indonesia di mana 51 persen kepemilikan menjadi kepemilikan pihak Indonesia adalah sesuai komitmen Bapak Presiden yang harus kita lakukan transparan, bersih dari konflik kepentingan, dan terjaga tata kelolanya setiap tahapan," tukas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sri Mulyani: Pembahasan Divestasi Freeport Masuk Soal Detail

Freeport Sepakat Jual 51 Persen Saham
CEO Freeport McMoran Richard Adkerson (kiri) Menkeu Sri Mulyani (kanan) dan Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) ketika menggelar jumpa pers divestasi saham pemerintah dengan Freeport Indonesia di Jakarta, Selasa (29/8). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, pemerintah terus melakukan negoisasi terkait pelepasan saham atau divestasi saham Freeport Indonesia. Pemerintah menyatakan, proses negoisasi tak mengalami kendala.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah terus mematangkan empat poin negoisasi yang tidak bisa dipisah satu sama lain.

"Kami masih akan sesuai dengan target yaitu melakukan empat hal dalam satu paket perjanjian dengan Freeport. Pertama mengenai divestasi, kedua pembangunan smelter, ketiga kepastian dari investasi dan penerimaan negara perpajakan, dan perpanjangan operasi," ujar dia di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (2/1/2018).

Sri Mulyani menuturkan, negosiasi antara pemerintah dengan Freeport sudah mulai ke hal-hal yang detail. Sebagai contoh, terkait dengan perpanjangan operasi akan dikaitkan dengan kewajiban-kewajiban yang telah dilaksanakan PTFI.

"Mungkin nanti perpanjangan operasi akan dikaitkan dengan izin usaha pertambangan khususnya, terutama yang mencakup dan memasukan seluruh item-item mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Freeport. Katakanlah seperti pembangunan smelter, kapan jangka waktunya, bagaimana kita mengukur progresnya," ujar Sri Mulyani.

Terkait dengan masalah penerimaan negara, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menetapkan penerimaan pajak pusat maupun daerah.

"Kemudian mengenai divestasi kita juga melakukan detail langkah-langkah sampai kepada tahunnya dan kapan kita melakukan eksekusinya," tukas dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya