Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, PT Freeport Indonesia telah menyetor kewajiban dividen kepada negara sebesar Rp 1,4 triliun pada 2017. Dividen tersebut berasal dari bagian saham pemerintah yang ada di Freeport Indonesia sebesar 9,36 persen.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sampai dengan 12 Januari 2018 mencapai Rp 44,3 triliun. Jumlah ini melampaui 108 persen dari target APBN-P 2017 sebesar Rp 41 triliun.
Dibandingkan realisasi sementara hingga akhir Desember 2017 pun yang senilai Rp 43,9 triliun, capaian tersebut melebihi target yang dipatok di APBN-P 2017.
Advertisement
Baca Juga
"Pendapatan dari laba BUMN dibanding APBN-P juga meningkat, terutama karena ada dividen dari Freeport sebesar Rp 1,4 triliun," ujar Askolani saat Konferensi Pers Launching APBN KITA di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Dia menjelaskan, pemerintah akhirnya bisa menarik kembali dividen dari Freeport Indonesia setelah tiga tahun setoran dari anak usaha Freeport McMoran mandek akibat anjloknya harga komoditas yang berdampak pada kinerja perusahaan.
"Setelah tiga tahun kita tidak mendapatkan dividen dari Freeport karena krisis (penurunan harga komoditas), Alhamdulillah di 2017 bisa mendapatkan dividen itu dari saham pemerintah yang di bawah 10 persen di Freeport Indonesia," tegas dia.
Askolani menuturkan, pemerintah biasanya memperoleh dividen interim dari Freeport Indonesia sekitar lebih dari Rp 1 triliun setiap tahun sebelum harga komoditas ambruk.
"Tapi dalam tiga tahun ini Freeport konsolidasi, kita tahu ada masalah bisnis, lalu kemudian kebutuhan investasi ilang, makanya dia tidak memberikan dividen. Pernah sebelumnya sampai Rp 2 triliunan, tergantung bisnisnya, kisarannya Rp 1-2 triliun," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Pemda Resmi Kuasai 10 Persen Saham Freeport
Sebelumnya, Pemerintah pusat akan menyerahkan 10 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada pemerintah daerah yakni Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika. Hal itu ditandai dengan penandatangan Perjanjian Pengambilan Saham Divestasi PTFI di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perjanjian ini merupakan suatu langkah strategis serta kemajuan yang signifikan terkait pengambilan saham divestasi PTFI.
"Perjanjian ini merupakan wujud semangat kebersamaan antara seluruh pemerintah yaitu pemerintah pusat, Kemenkeu, Kementerian ESDM dan BUMN dengan pemerintah daerah yaitu Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika dan BUMN yang bersama-sama sepakat untuk kerjasama di dalam proses pengambilan saham divestasi PTFI," kata dia usai penandatangan perjanjian di Kemenkeu, Jumat 12 Januari 2018.
Dengan perjanjian tersebut, maka pemerintah daerah akan memiliki 10 persen saham PTFI setelah proses divestasi. Porsi saham tersebut mengakomodir pemilik hak ulayat serta masyarakat yang terkena dampak permanen usaha PTFI.
Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham Freeport Indonesia sebesar 10 persen sesudah divestasi.
"Porsi hak kepemilikan saham termasuk untuk mengakomodir hak-hak masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen dari usaha PTFI," paparnya.
Pengambilan saham divestasi PTFI menggunakan skema korporasi. Sehingga, tidak membebani anggaran pemerintah baik pusat maupun daerah.
"Pengambilan saham PTFI akan dilakukan melalui mekanisme korporasi dengan demikian tidak membebani APBN maupun APBD," ungkap Sri Mulyani.
Pemerintah sendiri akan mengambil 51 persen saham PTFI. Hal itu sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Keseluruhan divestasi Freeport Indonesia di mana 51 persen kepemilikan menjadi kepemilikan pihak Indonesia adalah sesuai komitmen Bapak Presiden yang harus kita lakukan transparan, bersih dari konflik kepentingan, dan terjaga tata kelolanya setiap tahapan," tukas dia.
Advertisement