Freeport Bakal Ajukan Rekomendasi Ekspor Mineral Olahan

PT Freeport Indonesia akan mengajukan rekomendasi‎ izin ekpor mineral olahan (konsentrat) tembaga sebelum batas izin habis pada Februari.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Jan 2018, 17:45 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2018, 17:45 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia akan mengajukan rekomendasi‎ izin ekpor mineral olahan (konsentrat) tembaga. Sebelumnya, perusahaan tersebut telah mendapat perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, Freeport segera mengajukan rekomendasi izin ekspor‎ konsentrat tembaga ke Pemerintah Indonesia. Ini dilakukan sebelum batas waktu izin habis pada Februari 2018.

"Akan mengajukan rekomendasi ekspor," ‎kata Riza, saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (4/1/2018).

Namun ketika ditanyakan waktu pengajuan rekomendasi izin ekpor konsentrat ke pemerintah, dia belum bisa menyebutkan.

Perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut mendapat perpanjangan IUPK pada 28 Desember 2017. Menurut Riza, IUPK Freeport yang habis pada 10 Januari 2018, kemudian diperpanjang hingga 3‎0 Juni 2018. "IUPK diperpanjang, sudah d‎iterbitkan sampai 30 Juni 2018," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Freeport Raih Status IUPK

banner Freeport
Perubahan Status Kontrak Freeport Indonesia

Sebelumnya, ‎Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui, telah memberikan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia. Izin diberikan karena proses perundingan yang belum selesai.

Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan, pemerintah dan Freeport masih berunding tentang pelepasan saham (divestasi) dan kepastian in‎vestasi. Sebab itu, status IUPK Freeport yang bersifat tentatif diperpanjang.

"Itu karena perundingan belum selesai," kata Hadi, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis.

Hadi melanjutkan, jika proses perundingan sudah selesai, maka ketentuan yang telah disepakati akan dimasukkan dalam lampiran IUPK, sehingga pemerintah bisa menerbitkan IUPK ‎paten. "Kalau sudah selesai, kita jadikan lampiran IUPK," tutur Hadi.

Menurut Hadi, saat ini perundingan masih terus berjalan, diharapkan selesai secepatnya.‎ "Sekarang berjalan dengan baik, ada perkembangan kami melakukan perundingan cukup intens," dia menjelaskan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, pemberian perpanjangan IUPK Freeport Indonesia bertujuan untuk memberikan kepastian investasi.

"Karena memberikan kepastian, kita memberikan perpanjangan sampai Juni 2018‎,"‎ucap Sri Mulyani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya