Liputan6.com, New York - Bank Indonesia (BI) melarang penggunaan bitcoin sebagai mata uang, pembayaran atau alat tukar yang sah. Bank sentral Indonesia ini menegaskan pihaknya tidak mengatur mengenai keberadaan virtual currency atau mata uang digital seperti bitcoin. Karena jelas, dalam Undang-Undang (UU) mata uang dan alat pembayaran yang sah hanya rupiah.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi kita tidak bikin aturan mengenai virtual currency tapi menegaskan bahwa UU khususnya Undang-Undang mata uang mengatakan untuk melakukan pembayaran di Indonesia itu harus rupiah. Dan virtual currency itu dilarang," tegas Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, bitcoin merupakan satu bentuk alat tukar yang rentan terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, dengan fluktuasi yang cukup tinggi, hal ini juga menjadi risiko bagi para pemiliknya.
Selain Indonesia, ternyata banyak negara di dunia yang melarang penggunaan uang digital. Negara mana sajakah itu? Berikut ulasannya melansir motley fool, Kamis (18/1/2018):
1. Thailand
Dilarang sejak 29 Juli 2013
Dilaporkan CNN, Bank Sentral negara ini melarang penggunaan mata uang digital seperti bitcoin. Hal ini dilakukan karena UU Thailand menilai cryptocurrency tersebut bukanlah mata uang yang sah.
2. Rusia
Dilarang sejak Februari 2014
Pemerintah Rusia akhirnya mengeluarkan peringatan untuk tidak memakai bitcoin sebagai alat pembayaran di negara tersebut.
Seperti dilansir dari Reuters, otoritas setempat mengatakan mata uang virtual berisiko digunakan untuk pencucian uang atau pendanaan terorisme. Dengan demikian, menggunakan bitcoin di negara ini termasuk perbuatan ilegal.
3. Vietnam
Dilarang sejak 28 Februari 2014
Vitenam melarang penggunaan mata uang virtual dengan alasan memudahkan untuk tujuan kriminal dan risiko tinggi bagi investor.
"Transaksi dengan bitcoin sangat anonim sehingga bisa menjadi alat untuk kejahatan seperti pencucian uang, perdagangan narkoba, penghindaran pajak, dan pembayaran ilegal," tegas Bank Sentral Vietnam.
4. Ekuador
Dilarang sejak Maret 2015
Sama seperti Rusia, penggunaan bitcoin juga dilarang di negara ini. Warga yang menggunakan bitcoin dianggap melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan aturan.
Advertisement
5. Bangladesh
Dilarang sejak September 2014
Ketatnya aturan bitcoin di Bangladesh membuat banyak peminat mata uang digital yang harus masuk penjara karena dianggap melawan hukum.
6. Kyrgystan
Dilarang sejak Juli 2014
Bank Nasional Republik Kyrgystan telah melarang penggunaan mata uang digital dan bitcoin. Hal ini dilakukan karena cryptocurrency memiliki sifat kurang bisa tersentralisasi dan berisiko sehingga bisa menimbulkan masalah hukum.
7. Nigeria
Dilarang sejak 17 Januari 2017
The Central Bank of Nigeria memutuskan bahwa semua transaksi dengan mata uang virtual telah dilarang di Nigeria.
8. Nepal
Dilarang sejak Agustus 2017
Menurut Kedar Prashad Acharya, Wakil Direktur Bank Rastra Nepal, Bitcoin adalah ilegal di Nepal. Polisi Nepal telah mengumumkan secara resmi di halaman mereka bahwa mereka telah menangkap 7 orang yang melakukan perdagangan Bitcoin secara tidak sah.
Advertisement
9. Maroko
Dilarang sejak November 2017
Kantor Urusan Devisa Maroko dan bank sentral negara tersebut telah mengeluarkan pernyataan publik bahwa transaksi yang dilakukan melalui mata uang digital dilarang dan akan dikenai denda.
10. Jerman
Dilarang sejak Januari 2018
Melalui bank sentralnya, Jerman mengungkapkan untuk melarang cryptocurrency termasuk bitcoin, karena jenis mata uang itu butuh aturan berskala internasional. Hal ini karena, aturan nasional atau regional yang dibuat masing-masing negara belum cukup kuat untuk diterapkan.