Harga Minyak Naik, Tarif Listrik Nonsubsidi Tak Berubah

Pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk semua golongan, tidak berubah sampai 31 Maret 2018.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Jan 2018, 20:10 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2018, 20:10 WIB
20160413- Tarif Listrik untuk Rumah Tangga akan Naik-Jakarta- Angga Yuniar
Warga mengecek meteran listrik di rusun tempat tinggalnya, Jakarta, Rabu (13/4). Tarif listrik untuk golongan rumah tangga (R1) 900VA akan naik sebesar 140% mulai 1 Juli 2016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, tarif listrik tidak akan berubah sampai 31 Maret 2018, meski harga minyak dunia naik.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ‎Hendra Iswahyudi‎ mengatakan, pembentukan tarif listrik 13 golongan pelanggan listrik yang sudah tidak mendapatkan subsidi, mengikuti perkembangan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), kurs dolar Amerika Serikat (AS) dan inflasi.

"Dalam adjustment mengikuti kondisi makro ekonomi kurs, ICP dan inflasi," kata Hendra, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

‎Menurut Hendra, meski salah satu komponen dalam pembentukan tarif tersebut berubah, seperti harga minyak, tetapi tarif listrik 13 golongan pelanggan tak bersubsidi tidak akan naik.

Ini karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk semua golongan, tidak berubah sampai 31 Maret 2018. "Nanti di indeks mengikuti, namun pemerintah memiliki dalam penetapan tarif, dengan mempertimbangkan daya beli tarif tetap‎," dia menuturkan.

‎Hendra mengungkapkan, 13 golongan pelanggan tersebut sudah tidak mendapat subsidi sejak 2013. Saat ini masih ada 25 golongan pelanggan yang disubsidi pemerintah.

"Sejak 2013 sudah diterapkan tarif keekonomian adjustment untuk 12 golongan, sedangan 25 disubsidi pemerintah," tutur dia.

Adapun besaran tarif listrik yang berlaku saat ini, untuk Tegangan Rendah (TR) sebesar Rp 1.467,28 per kilo kWh, golonggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh.

Kemudian tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.

 

13 Pelanggan Listrik yang Tak Disubsidi

Adapun 13 golongan pelangan yang tak lagi mendapatkan subsidi tarif listrik:

1. R1 Rumah Tangga kecil dengan tegangan rendah, berdaya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM)

2. R1 Rumah Tangga kecil dengan tegangan rendah, berdaya 1.300 VA

3. R1 Rumah Tangga kecil dengan tegangan rendah, berdaya 2.200 VA

4. R1 Rumah Tangga menengah dengan tegangan rendah, berdaya 3.500 sd 5.500 VA.

5. R3 Rumah Tangga besar dengan tegangan rendah, berdaya 6.600 VA ke atas

6. B2 Bisnis menengah dengan tegangan rendah, berdaya 6.600 VA sd 200 kVA

7. B3 Bisnis besar dengan tegangan rendah, berdaya di atas 200 kVA

8. P1 Kantor Pemerintah dengan  tegangan rendah, berdaya 6.600 VA sd 200 kVA

9. I3 Industri menengah dengan tegangan menengah, berdaya di atas 200 kVA

10. I4 Industri besar dengan tegangan tinggi, berdaya 30 MVA ke atas

11. P2 Kantor Pemerintah dengan tegangan menengah, berdaya di atas 200 kVA

12. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah

13. L Layanan Khusus‎

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya