Bank Mandiri Sudah Salurkan Kredit Usaha Rakyat Rp 13,3 triliun

Bank Mandiri telah memberikan KUR sebesar Rp 13,3 triliun, atau mencapai 102,6 persen dari target sepanjang 2017.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 06 Feb 2018, 20:30 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2018, 20:30 WIB
50 Persen Target KUR 2018 untuk Sektor Produktif
Pekerja membuat adonan oncom di salah satu rumah industri di Jakarta, Rabu (6/12). Sebesar Rp 60 triliun atau 50 persen dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan disalurkan pada tahun depan dan dialokasikan ke sektor produktif. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mencatatkan realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 13,3 triliun sepanjang 2017. Capaian itu sebesar 102,6 persen dari target tahun lalu. 

"Sepanjang 2017, Bank Mandiri telah memberikan KUR sebesar Rp 13,3 triliun," kata Direktur Bank Mandiri Tardi di kantornya, Selasa (6/2/2018).

Secara kumulatif dari 2008 hingga 2017, dijelaskan Tardi, perusahaan sudah menyalurkan KUR sebesar Rp 48,3 triliun kepada 995.352 debitur yang tersebar di seluruh Indonesia.

Lebih jauh dia bilang, ada ketentuan dari pemerintah untuk mendistribusikan KUR pada tahun lalu. Dari total KUR yang disalurkan, 40 persen harus digulirkan ke sektor produktif. Syarat ini ditegaskan Tardi telah dipenuhi Bank Mandiri.

Tercatat dari KUR senilai Rp 13,3 triliun yang disalurkan sepanjang 2017, sebesar 42 persennya digelontorkan ke sektor produktif. Di antaranya sektor pertanian sebesar Rp 3,1 triliun, jasa produksi Rp 1,6 triliun, dan sektor perdagangan Rp 6,9 triliun.

Sebagai catatan, Bank Usaha Milik Negara (BUMN) ini membukukan penyaluran kredit sebesar Rp 729,5 triliun pada akhir tahun lalu, atau naik 10,2 persen secara year on year. Adapun kontribusi pembiayaan produktif sebesar 74,7 persen dari total portofolio.

"Kinerja baik tersebut mendongkrak nilai aset perseroan menjadi Rp 1.124,7 triliun pada akhir tahun lalu,” ungkap Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo.

Kartika menambahkan bahwa peningkatan kredit produktif tercermin dari penyaluran kredit modal kerja yang naik 4 persen menjadi Rp 335,9 triliun, dan kredit investasi yang mencapai Rp 208,7 triliun, naik 12,9 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Di sektor infrastruktur, Bank Mandiri telah menyalurkan pembiayaan senilai Rp 141 triliun atau 58,7 persen dari total komitmen yang telah diberikan sebesar Rp 240,1 triliun. Kredit tersebut disalurkan ke 8 sektor utama, yakni Transportasi (Rp 31,3 triliun), Tenaga Listrik (Rp 31,3 triliun).

Penyaluran kredit Bank Mandiri lainnya di sektor Migas & Energi Terbarukan (Rp 18,4 triliun), Konstruksi (Rp 15,5 triliun), Perumahan Rakyat & Fasilitas Kota (Rp 10,6 triliun), Telematika (Rp 9,3 triliun), Jalan (Rp 7,6 triliun), dan Lainnya (Rp 10,8 triliun).

 

 

Ada KUR Khusus di 2018, Plafon sampai Rp 500 Juta

20160311-Menteri Koperasi dan UKM Targetkan Penyaluran KUR Rp 100 Triliun
Seorang perajin tas menyelesaikan pekerjaannya di rumah Industri, Jakarta, (11/3). Menteri Koperasi dan UKM menyatakan hingga saat ini penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Kecil Menengah sudah mencapai 14 persen. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Pemerintah menargetkan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 120 triliun dengan bunga 7 persen per tahun pada 2018. Demi penyerapan yang maksimal, pemerintah mengeluarkan 12 ketentuan baru dalam kebijakan KUR.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengungkapkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

“Permenko ini merupakan pengganti peraturan sebelumnya yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018," kata Iskandar dalam keterangan resminya di Jakarta pada 29 Januari 2018.

Dia menyebut, ada 12 ketentuan baru yang masuk dalam perubahan kebijakan kredit usaha rakyat di peraturan tersebut, antara lain:

1. Penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9 persen menjadi sebesar 7 persen per tahun

2. Kelompok usaha sebagai calon penerima KUR

3. Skema KUR khusus

4. Skema KUR multisektor

5. Pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi

6. Mekanisme yarnen atau pembayaran kredit setelah panen, dan grace period

7. Perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil

8. Plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi

9. Penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan

10. Struktur biaya KUR penempatan TKI

11. KUR untuk masyarakat daerah perbatasan

12. KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Iskandar menerangkan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution telah meningkatkan target penyaluran KUR di sektor produksi, yakni pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, dan jasa produksi.

"Target penyaluran untuk sektor produksi menjadi minimum sebesar 50 persen dari target total penyaluran sebesar Rp 120 triliun. Ini untuk mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada sektor UMKM,” tegasnya.

Pemerintah, lanjutnya, optimistis dapat mencapai target tersebut. Dari data 2017, penyaluran KUR di sektor produksi mencapai sebesar Rp 40,9 triliun (42,3 persen). Sedangkan penyaluran KUR di sektor perdagangan mencapai sebesar Rp 55,8 triliun (57,7 persen).

Dibandingkan dengan kinerja 2016, penyaluran KUR di sektor produksi sampai dengan 31 Desember 2017 meningkat sebesar 9 persen (yoy). Untuk mencapai target penyaluran KUR sektor produksi tersebut, pemerintah juga mendesain KUR Khusus.

Iskandar menjelaskan, skema KUR Khusus ditujukan untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. KUR Khusus diberikan kepada kelompok dengan menggunakan mekanisme tanggung renteng, termasuk pengusaha pemula yang ikut dalam kelompok, dan dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha.

KUR Khusus ini bisa untuk membiayai peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat, pembelian kapal bagi nelayan, dan penggemukan ternak rakyat.

"Plafon kredit usaha rakyat (KUR) Khusus di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok,” kata Iskandar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya