TRIN Kantongi Fasilitas Kredit Rp 25 Miliar dari Bank Mandiri

PT Bank Mandiri menyediakan fasilitas kredit untuk Perintis Triniti Propert (TRIN). Fasilitas kredit yang didapat oleh TRIN ini untuk kredit modal kerja.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 28 Jan 2025, 06:00 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2025, 06:00 WIB
PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) atau Triniti Land (Foto: Triniti Land)
PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) atau Triniti Land (Foto: Triniti Land)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) mengungkapkan bahwa pihaknya telah meraih fasilitas kredit senilai Rp 25 miliar dari Bank Mandiri.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa (28/1/2025) Direktur Utama Perintis Triniti Poperti, Ishak Chandra mengatakan bahwa fasilitas kredit tersebut diraih perseoan dalam bentuk kredit modal kerja.

"Pada tanggal 24 Januari 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kredit antara perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan rincian sebagai berikut; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri selaku kreditur, dan PT Perintis Triniti Properti Tbk selaku debitur," kata Ishak dalam keterangan resminya.

Dijelaskannya, tujuan fasilitas kredit yang diberikan untuk mendukung biaya operasional dan pembangunan salah satu proyek yang sedang berjalan bernama Sequoia Hills yang berlokasi di Sentul, Bogor.

"Jangka waktu fasilitas kredit yang diberikan adalah 23 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit ini. Suku bunga dari fasilitas kredit ini yaitu sebesar 10% per tahun," demikian keterangan yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi.

Dalam keterangannya, Ishak juga memastikan bahwa penerimaan fasilitas kredit ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.

Pada perdagangan Jumat (24/1), harga saham TRIN melemah hingga 0,91% dan ditutup di level Rp 109 per saham. Sementara secara tahun berjalan, saham TRIN melemah 6,84%.

Anak Perusahaan United Tractors Dapat Fasilitas Kredit Rp 25 Miliar dari Bank Jasa Jakarta

Ilustrasi pinjaman (Foto: Unsplash/Scott Graham)
Ilustrasi pinjaman (Foto: Unsplash/Scott Graham)... Selengkapnya

Anak perusahaan secara tidak langsung dari PT United Tractors Tbk (UNTR) melalui PT United Tractors Pandu Engineering telah menandatangani perjanjian kredit dengan  PT Bank Jasa Jakarta (BJJ), anak usaha secara tidak langsung dari PT Astra International Tbk melalui PT Sedaya Multi Investama, yang bergerak dalam bidang perbankan.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perjanjian ini ditandatangani pada 30 Desember 2024. Berdasarkan Perjanjian tersebut, Triatra akan mendapatkan fasilitas kredit modal kerja dari BJJ sebesar Rp 25 miliar.

Adapun suku bunga dari fasilitas kredit ini sebesar 8 persen per Tahun dengan jangka waktu satu tahun, sejak tanggal 30 Desember 2024 hingga 30 Desember 2025.

Fasilitas ini merupakan transaksi afiliasi, dengan hubungan afiliasi antara Triatra dan BJJ ditunjukan dari kepemilikan saham Astra pada Triatra dan BJJ, serta kesamaan manajemen pada saat diberikannya Fasilitas.

Perseroan menjelaskan pemberian Fasilitas akan lebih menguntungkan Triatra, dengan pertimbangan. BJJ merupakan afiliasi dari Triatra, sehingga Triatra dapat meminimalkan konflik yang mungkin muncul sehubungan dengan adanya pemberian Fasilitas tersebut.

 

Memperhatikan Prinsip Kewajaran

Ilustrasi Utang atau Pinjaman. Foto: Freepik
Ilustrasi Utang atau Pinjaman. Foto: Freepik... Selengkapnya

Kemudian BJJ merupakan bank yang memiliki pengalaman dalam memberikan kredit modal kerja kepada nasabah serta syarat dan ketentuan dari Fasilitas lebih menguntungkan bagi Triatra dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length).

Sehubungan dengan Fasilitas ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuan Dewan Komisaris dan Direksi, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan Fasilitas di atas menjadi tidak benar atau menyesatkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya