Kemenhub Perketat Pengawasan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan

Pengetatan pengawasan kapal dan pelabuhan tertuang dalam surat edaran Dirjen Perhubungan Laut.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 14 Feb 2018, 20:24 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2018, 20:24 WIB
Kinerja Ekspor dan Impor RI
Tumpukan peti barang ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7). Ekspor dan impor masing-masing anjlok 18,82 persen dan ‎27,26 persen pada momen puasa dan Lebaran pada bulan keenam ini dibanding Mei 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan pengawasan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan. Ini tertuang dalam Surat Edaran nomor UM 003/11/7/DJPL - 18 tanggal 5 Februari 2018 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut di Pantai (KPLP), Jhonny R Silalahi mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Dirjen Perhubungan Laut nomor UM 003/12/4/DJPL-18 tanggal 31 Januari 2018 tentang Tingkat Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.

"SE tersebut ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor UPP selaku Koordinator Port Security Committee (PSC), Kepala Pangkalan PLP, Port Facility Security Officer (PFSO), Company Security Officer (CSO), Ship Security Officer (SSO), dan Port State Control Officer (PSCO) untuk menjamin keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di wilayah kerjanya masing-masing," kata Jhonny di Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Menurut Jhonny, SE tersebut meminta para koordinator PSC untuk meningkatkan pengawasan terhadap keamanan fasilitas pelabuhan dan kapal yang sedang sandar maupun berlabuh di perairan wilayah kerja masing-masing serta melaksanakan koordinasi dengan instansi pengamanan lainnya.

"Para Kepala Pangkalan PLP juga diminta mengoptimalkan kegiatan patroli kapal-kapal negara sesuai wilayah operasi dengan memperhatikan peta kerawanan wilayah," kata Jhonny.

 

Selanjutnya, para PSCO dalam melakukan pemeriksaan terhadap kapal asing agar meminta keterangan kepada nakhoda tentang potensi ancaman maupun gangguan keamanan terhadap kapal saat berada di pelabuhan setempat untuk proses lebih lanjut maupun sebagai bahan masukan terhadap upaya peningkatan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.

Para PFSO juga diminta untuk konsisten melaksanakan prosedur keamanan sesuai dengan Port Facility Security Plan (PFSP), menjalin koordinasi yang efektif dengan SSO dan CSO serta melaporkan setiap potensi ancaman maupun gangguan keamanan kepada koordinator PSC setempat.

"Para CSO dan SSO agar memastikan penerapan prosedur keamanan di kapal secara konsisten sesuai dengan Ship Security Plan (SSP) serta melaporkan setiap potensi ancaman maupun gangguan keamanan yang terjadi saat kapal berada di pelabuhan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama/Kantor KSOP/Kantor Pelayanan Batam/Kantor UPP setempat," tutup Jhonny.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya