REI Minta Kemudahan Bangun Perumahan Seperti BUMN

Kementerian PUPR gandeng REI buat dukung program sejuta rumah terutama buat masyarakat berpenghasilan rendah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 20 Feb 2018, 08:30 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2018, 08:30 WIB
Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggandeng Real Estate Indonesia (REI) sebagai pihak pengembang kawasan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendukung program satu juta rumah.

REI sebagai pihak pengembang akan terlibat membangun Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development (TOD), dan tidak disokong oleh dana APBN.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP REI Soelaeman Soemawinata meminta, agar pihak swasta dapat diperlakukan sama dengan BUMN sebagai pihak pengembang pemukiman tersebut.

"Apple to Apple saja. Swasta pakai modal sendiri, sementara BUMN diberikan modal oleh pemerintah. Mestinya kami diberi kemudahan yang sama seperti BUMN," ungkapnya di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, dikutip Selasa (20/2/2018).

"Minimal ada lahan yang disiapkan. Kalau BUMN dimodali pemerintah, swasta modal sendiri, kami enggak kuat," tambah dia.

Di sisi lain, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono percaya, REI sebagai pihak pengembang swasta memiliki modalnya sendiri untuk membangun perumahan.

"REI ini biasanya membangun perumahan non-subsidi. Baru di eranya Solaeman saja dia punya program rumah subsidi dengan FLPP. Dia biasanya non-subsidi," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

BP Tapera

Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Lebih lanjut, Menteri Basuki turut menjelaskan terkait pengalihfungsian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) menjadi Badan Pelaksana Tapera (BP Tapera).

Dia mengatakan, dalam fase ujicoba penerapan BP Tapera, pengenaan iuran sebesar 3 persen sudah mulai akan diberlakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah Bapertarum.

"Iuran sebesar 2,5 persennya untuk ASN, 0,5 persen ditanggung oleh pemerintah (sebagai pihak pemberi kerja)," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya