BKN Nilai Potensi dan Kompetensi 2.500 PNS

BKN akan menggelar penilaian potensi dan kompetensi terhadap 2.500 PNS jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama dan administrator.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Feb 2018, 14:20 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2018, 14:20 WIB
20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menggelar penilaian potensi dan kompetensi terhadap 2.500 PNS jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama dan administrator. Penilaian ini sebagai langkah penyusunan Talent Pool pada 2018.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menegaskan penilaian potensi dan kompetensi ini bukan merupakan ajang memilah PNS yang akan diikusertakan dalam promosi.

"Tapi ini sebagai langkah menyediakan rujukan dalam mendeteksi calon JPT yang potensial sebagai kader birokrasi masa depan," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (23/2/2018). 

Pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi tahun ini diagendakan berlangsung pada April-Agustus 2018.

Hasil penilaian potensi dan kompetensi JPT akan dimasukkan ke dalam Talent Pool 2018 yang akan digunakan sebagai rujukan pengisian jabatan pada level JPT pratama dan administrator.

Data dalam Talent Pool 2018 juga dapat menjadi rujukan penyusunan pola pengembangan kompetensi kepemimpinan ASN atau PNS, pengembangan diri (self development), dan peta karier yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Seperti diketahui, pada 11-12 Desember 2017, BKN telah merilis hasil pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi PNS JPT Pratama dan Administrator 2017.

Hasil penilaian pada 3.369 JPT menunjukkan bahwa 4,17 persen JPT Pratama dan 7,04 persen level PNS Administrator berada pada level potensi dan kompetensi yang tinggi. Mereka potensial untuk disiapkan sebagai pemimpin birokrasi di masa mendatang.

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jokowi: Pungutan Zakat dari Gaji PNS Masih Wacana

Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan tentang wacana pengumpulan zakat yang diambil dari gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) beragama Islam. Dia menyatakan wacana tersebut sama sekali belum dibicarakan di tingkat kabinet.

"Jadi, dalam rapat KNKS (Komite Nasional Keuangan Syariah), yang kita bicarakan adalah yang berkaitan dengan keuangan syariah, bisnis syariah, dan ekonomi syariah," ujar dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (10/2/2018).

Jokowi mengungkapkan, dalam rapat tersebut sesungguhnya tak disinggung soal pengumpulan zakatyang dikhususkan melalui pungutan sukarela dari gaji ASN.

"Belum ada. Jadi masih wacana, belum ada rapatnya, belum ada rapat terbatasnya, belum ada keputusannya," kata dia.

Oleh sebab itu, Jokowi mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap wacana pengumpulan zakat dari gaji PNS.

"Jangan dipolemikkan. Belum ada keputusan apa-apa kok," tandas mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya