33 PNS Diberhentikan karena Sering Bolos Kerja

Sebanyak 33 PNS diberhentikan tidak atas permintaan sendiri. Sebagian besar karena kasus bolos kerja hingga ratusan hari kerja.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Feb 2018, 12:45 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2018, 12:45 WIB
20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) memutuskan memberi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS ini berasal dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Dikutip dari laman resmi Sekretaris Kabinet (Setkab), Jakarta, Rabu (21/2/2018), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, selaku Ketua BAPEK menyidangkan 47 kasus. Sebanyak 29 kasus diputuskan diperkuat, 13 kasus diperingan, dan lima kasus masih ditunda.

Dari 13 kasus yang diperingan, ada empat PNS yang turun pangkat tiga tahun, dan sembilan PNS lainnya diberhentikan dengan hormat. Namun, tidak ada sanksi yang dibatalkan.

Sementara itu, sebanyak 17 dari 33 PNS yang diberhentikan itu karena kasus bolos kerja.

Ada yang bolos kerja hingga ratusan hari kerja dan dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya, lalu diulangi lagi hingga tahun 2017. Sedangkan lima PNS terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, dan tiga orang PNS melakukan pungutan liar (pungli).

Kasus lainnya, ada yang melakukan perzinahan, kumpul kebo, menjadi istri kedua, memiliki istri kedua, juga pemalsuan dokumen, serta tidak patuh pada ketentuan kerja, dan tidak melaksanakan tugas kedinasan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana selaku Sekretaris BAPEK menjelaskan, BAPEK memberikan pertimbangan atas rekomendasi dan putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“BAPEK bisa saja memperkuat putusan, memperingan, membatalkan, dan menunda,” jelasnya.

Sanksi terhadap PNS yang bermasalah itu direkomendasikan oleh masing-masing PPK. Sebelum dibawa dalam sidang ini, sudah dilakukan dua kali prasidang.

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:

 

BKN: Gaji PNS Tak Naik Tahun Ini

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum akan menikmati kenaikan gaji pada 2018. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan sebagai kompensasi tak adanya kenaikan gaji, PNS akan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok.

"Belum ada rencana kenaikan gaji PNS di 2018," kata Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN, Aswin Eka Adhi, dalam keterangan ‎resminya di Jakarta, pada 13 Februari 2018.

Aswin menambahkan, PNS nantinya diberikan THR sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 dan Nota Keuangan 2018.

Dia mengakui, kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2015, yakni sebesar 6 persen. Kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada 2001, yakni mencapai 270 persen seiring penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2001 pengganti PP Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

‎"Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS pemerintah pusat dan daerah," ucap Aswin.

Sebagai informasi, pada PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi dalam beberapa kategori, yakni:

1. Kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali

2. Kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori 'Amat Baik')

3. Kenaikan gaji karena kenaikan pangkat

4. Kenaikan gaji ‎karena kebijakan pemerintah (melalui peraturan pemerintah) yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.

"Untuk sistem penggajian guru PNS, tidak ada bedanya dengan PNS lainnya. Hanya saja, guru PNS memperoleh ‎tunjangan profesi guru yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya," tutur Aswin.

Penggajian guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik ini diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya