7 Perusahaan Tambang Sepakat Amandemen Kontrak Karya

Amandemen Kontrak Karya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Mar 2018, 16:45 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2018, 16:45 WIB
Ilustrasi tambang emas
Ilustrasi tambang emas (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak tujuh perusahaan tambang mineral yang menyandang status Kontrak Karya (KK) ‎telah sepakat untuk mengamandemen Kontrak Karya (KK). Dengan amandemen ini, maka tinggal dua dari seluruh perusahaan tambang yang belum mengubah kontrak ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, amandemen Kontrak Karya dari tujuh perusahaan tambang akan ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Pertambangan (RKAB).

Jika tak ada halangan, acara penandatanganan akan dilakukan pada Rabu 14 Maret 2018.

"Tujuh Kontrak Karya sudah amandemen, makanya RKAB langsung ditandatangani besok," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Selasa (13/3/2018).

Amandemen Kontrak Karyamerupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Ada enam poin yang diamandemen dalam ketetapan tersebut. Pertama adalah penciutan luas wilayah pertambangan Kedua  pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dan ketiga pelepasan saham atau divestasi 51 persen ke pihak nasional.

Keempat adalah kesepakatan masa operasi dua kali 10 tahun. Untuk Kelima persetujuan peningkatan penerimaan negara. Terakhir atau keenam adalah meningkatan kandungan dalam negeri.

"Kalau sudah diatur dalam Undang-Undang, harusnya perusahaan menaati Undang-Undang tersebut," tutur Bambang.

 

Tinggal 2 Perusahaan

Pertambangan
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

‎Tujuh perusahaan yang melakukan amandemen Kontrak Karya tersebut adalah PT Natarang Mining, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Agincourt Resources, PT Mindoro Tiris Emas, PT Sumbawa Timur Mining, PT Weda Bay Nickel, serta PT Masmindo Dwi Area.

Menurut Bambang, dengan disepakatinya amandemen ‎KK oleh tujuh perusahaan, maka hanya tinggal dua perusahaan tambang mineral pemegang KK yang belum menyepakati amandemen.

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Nusa Halmahera Mineral dan PT Kumamba Mining.

"Sisa tinggal dua perusahaan. Tanya saja sama perusahaannya kenama sudah untuk melakukan (amandemen kontrak)," tandas Bambang. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya