Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) beri kemudahan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) bagi para wajib pajak (WP) yang tidak melakukan pemotongan PPh 21/26, tidak menyetorkan angsuran PPh 25 dan tidak melakukan pemungutan PPN 1107 PUT.
Wajib pajak tersebut tidak diwajibkan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil untuk masa Januari hingga November.
"Pelaporan SPT sebelumnya SPT masa PPh Pasal 25 nihil wajib lapor, sekarang nihil tidak wajib lapor. SPT masa PPh pasal 21/26 tadinya nihil wajib lapor sekarang tidak wajib lapor," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan , di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (4/4/2018).
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, bentuk bukti potong pajak juga semakin dipermudah yaitu dalam bentuk bukti potong elektronik. "Dalam PPh pasal 23/26 biasanya itu kita bayar sewa, sebelumnya bukti potong dibuat secara manual sehingga hanya dapat dilaporkan dalam SPT dalam bentuk kertas atau dalam bentuk e-SPT. Sekarang kita buatkan bukti potong elektronik," ujar dia.
Lokasi pelaporan pajak maupun SPT juga semakin beragam. Tidak hanya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melainkan ada beberapa tempat yang dibuat khusus untuk melayani wajib pajak yang hendak melapor.
Selanjutnya
Beberapa layanan di luar kantor tersebut di antaranya adalah mobile tax unit bisa dalam bentuk mobil pajak, gerai pajak atau pojok pajak.
Mobile tax unit tersebut bisa melayani penyuluhan dan edukasi pajak, penyediaan materi dan sarana penyuluhan pajak. Kemudian juga melayani konsultasi perpajakan, cetak ulang kartu NPWP orang pribadi, cetak kartu NPWP suami, aktivasi EFIN wajib pajak OP, pembuatan e-billing, penerimaan SPT, pengaduan WP/masyarakat, pembayaran pajak melalui mini ATM (EDC).
"Ini mini KPP jadinya, untuk daerah-daerah yang jauh kantor pajaknya," kata Robert.
Selain itu, ada juga Piloting Mall Pelayanan Publik yang bisa melayani pendaftaran NPWP, penyediaan informasi konfirmasi Status WP, pemberian kode billing, konsultasi perpajakan dan asisten layanan mandiri.
Terakhir, ada Piloting Kiosk Pajak yang merupakan layanan mandiri. "Ini kayak ATM, nggak ada orangnya. Tapi bisa dilayani pelaporan SPT, pembuatan kode billing, update status WP, pembuatan faktur elektronik, layanan administrasi."tambah dia.
Sebelumnya Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 yang ubah ketentuan PMK Nomor 243/PMK.03/204 tentang surat pemberitahuan (SPT).
Salah satu perubahan mengenai ketentuan pelaporan SPT masa nihil. Pada pasal 10 dalam PMK Nomor 9/PMK.03/2018 disebutkan kalau wajib pajak dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Masa Nihil kecuali ada surat keterangan domisili, SPT Masa PPh pasal 21/26 nihilnya masa Desember, dan ada potongan PPh pasal 21/26 final.
Pajak penghasilan pasal 21 atau 26 atau PPh pasal 21/26 menjadi salah satu dari pajak yang terbebas dari kewajiban pelaporan SPT Nihil. Kedua pajak ini jadi kewajiban yang dipenuhi wajib pajak perorangan.
Selanjutnya PPh Pasal 25 yang bebas dari pelaporan SPT Masa Nihil dalam Peraturan Menteri Keuangan yang baru. PPh pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dibayarkan dengan cara dicicil. Dengan cara diangsur tersebut, Wajib Pajak mendapat keringanan dalam pembayaran pajak.
Selain itu, pajak pertambahan nilai atau PPN yang dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT nihil.
Reporter: Yayu Agustini
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement