Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat sebanyak 10.589.000 wajib pajak (WP) telah melaporkan SPT pajaknya sampai batas akhir pukul 24.00 wib, pada Sabtu 31 Maret 2018. Dari jumlah tersebut, sebesar 80 persen melaporkan SPT pajak melalui e-filling.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, kenaikan ini menjadi tanda jika WP lebih suka melaporkan SPT pajak melalui online.
"Untuk penyampaian SPT e filling meningkat 20 persen, sedangkan manual menurun 12 persen karena semakin banyak WP yang memanfaatkan saluran online," ujar dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (1/4/2018).
Advertisement
Dia menuturkan, pelaporan SPT tahun ini yang mencapai 10.589.000 meningkat 14 persen dibanding tahun lalu yang mencapai 9.288.394 SPT.
Lebih lanjut, dia menyatakan jika batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP OP sudah berakhir dan tidak diperpanjang. Namun WP OP tetap dapat menyampaikan SPT Tahunannya walaupun terlambat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
10,58 Juta WP Laporkan SPT hingga Batas Akhir 31 Maret 2018
Batas waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2017 telah berakhir. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat sebanyak 10.589.000 wajib pajak (WP) telah melaporan SPT pajaknya sampai pukul 24.00 wib, pada Sabtu 31 Maret 2018.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan dari 10,5 juta WP yang melaporkan SPT, sebagian besar melalui e-filing.
Baca Juga
"Batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP OP sudah berakhir dan tidak diperpanjang. WP OP tetap dapat menyampaikan SPT Tahunannya walaupun terlambat," ujar dia saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (1/4/2018).
Dia menuturkan jika pelaporan SPT tahun ini meningkat 14 persen dibanding tahun lalu yang mencapai 9.288.394 SPT.
"Demikian juga untuk penyampaian SPT e-filing meningkat 20 persen sedangkan manual menurun 12 persen karena semakin banyak WP yang memanfaatkan saluran online," dia menjelaskan.
Advertisement