Lapor SPT via Agen Pajak, Data WP Dijamin Aman

Lapor SPT elektronik via e-filing kini ada alternatif lain melalui agen pajak yang ditunjuk Ditjen Pajak. Kerahasiaan data dijamin aman.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Mar 2018, 19:08 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2018, 19:08 WIB
Jelang Hari Terakhir, Warga Serbu Kantor Pajak Lapor SPT
Suasana saat para wajib pajak melaporkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Pelayanan Pajak Pratama Cabang Pulo Gadung masih melayani dua cara yakni secara manual dan online. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menjamin data seluruh Wajib Pajak (WP) aman dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Kepastian ini apabila WP menyampaikan SPT pajak lewat agen atau penyedia jasa aplikasi Ditjen Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, penyampaian SPT pajak dapat dilakukan secara online melalui internet pada laman DJP Online, yakni https://djponline.pajak.go.id.

DJP Online adalah layanan pajak pajak online yang disediakan Ditjen Pajak melalui laman atau aplikasi untuk perangkat bergerak.

"Selain DJP Online, WP dapat mengakses layanan e-filing lewat laman resmi dari empat penyedia layanan SPT elektronik yang ditunjuk Ditjen Pajak," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Keempat penyedia SPT elektronik tersebut, yakni www.spt.co.id, www.pajakku.com, https://eform.bri.co.id/efiling, dan www.online-pajak.com.

"Pemerintah menjamin data WP tetap aman karena pihak penyedia layanan SPT elektronik selaku mitra Ditjen Pajak hanya berperan menyalurkan SPT ke Ditjen Pajak," tegas Hestu Yoga.

"Artinya mereka tidak memiliki akses untuk membuka atau menyimpan data WP. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir masalah kerahasiaan data, karena data SPT WP sepenuhnya berada di Ditjen Pajak," katanya.

 

Belum Putuskan Perpanjang Waktu Pelaporan SPT Pajak

Jelang Hari Terakhir, Warga Serbu Kantor Pajak Lapor SPT
Para wajib pajak melaporkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Pelayanan Pajak Pratama Cabang Pulo Gadung masih melayani dua cara yakni secara manual dan online. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memutuskan untuk memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2017.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, sejauh ini perkembangan  pelaporan SPT yang dilakukan oleh wajib pajak masih sesuai dengan harapan.

Dia berharap dalam dua hari terakhir ini makin banyak wajib pajak yang melaporkan SPT-nya baik melalui secara online melalui e-filing maupun manual dengan datang ke kantor pelayanan pajak (KPP).

"(Akan ada perpanjangan) Belum. So far sih lancar," dia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Setiabudi 1, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Robert juga menghimbau agar para wajib pajak agar tidak menunda-nunda waktu dalam melaporkan SPT. Sebab, dikhawatirkan pelayanan melalui e-filing berjalan lambat ketika banyak yang mengakses di hari-hari terakhir batas pelaporan, yaitu 31 Maret 2018.

"Yang e-filing memang agak lemot sedikit tapi sudah lancar lagi. Kalau mereka tidak ke KPP, internet kantor lebih lancar," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya