Kurangi Sengketa, Ditjen Pajak Bakal Ubah Cara Pemeriksaan Pajak

Revitalisasi pajak dibutuhkan mengingat banyaknya volume keberatan yang diajukan wajib pajak.

oleh Merdeka.com diperbarui 04 Apr 2018, 20:11 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2018, 20:11 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan revitalisasi pemeriksaan pajak dalam rangka meningkatkan keadilan (fairness), kualitas dan tata kelola dalam pemeriksaan pajak. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman atas hasil pemeriksaan pajak.

"Tujuannya untuk meningkatkan fairness, kualitas dan tata kelola pemeriksaan. Pemeriksaan pajak itu sesuatu yang sering menjadi sengketa antara DJP dan WP. Hasil pemeriksaan kan biasanya SPT. Itu jadi dispute biasanya, diajukan banding ke pengadilan pajak," ujar Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Robert mengatakan revitalisasi pajak tersebut juga dibutuhkan mengingat banyaknya volume keberatan yang diajukan wajib pajak.

"Karena volume keberatan cukup tinggi, jadi fairness pemeriksaan perlu diperbaiki dalam rangka mengurangi sengketa," jelasnya.

Untuk melakukan revitalisasi perpajakan, DJP akan melakukan beberapa langkah konkrit di antaranya, melakukan percepatan restitusi pajak. Hal ini kemudian akan berdampak pada efisiensi sumber daya manusia (SDM).

"Banyak tenaga pemeriksa kami tersedot hanya untuk memeriksa. Percepatan restitusi kami perluas, ini bisa mengurangi kebutuhan SDM untuk pemeriksaan rutin LB (lebih bayar). Kalau sekarang kita akan kasih tanpa pemeriksaan," ujarnya.

 

Pemeriksaan Berbasis IT

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Selanjutnya, revitalisasi pajak dilakukan dengan mengelompokkan wajib pajak yang memiliki keluhan kelebihan pembayaran pajak dan kekurangan pembayaran pajak. Hal ini nantinya akan dimasukkan ke dalam kriteria-kriteria tertentu.

"Peningkatan akurasi penentuan wajib pajak yang diperiksa melalui penguatan analisis risiko. Dalam memilih penentuan wajib pajak kami mencoba memperbaiki penetapannya. Supaya penggunaan data analisis risiko lebih akurat, dan tata kelolanya untuk mengurangi keputusan yang subjektif," jelasnya.

Robert menambahkan, untuk mendorong revitalisasi pajak pihaknya juga melakukan peningkatan kualitas mutu pemeriksaan. Pertama, melakukan pemeriksaan berbasis sistem IT yang terintegrasi.

Kemudian kedua melakukan penguatan tata kelola pemeriksaan melalui pembentukan Komite Pengendalian Mutu Pemeriksaan.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya