Liputan6.com, Jakarta - Pembentukan induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minyak dan gas (migas) tinggal selangkah lagi. Namun sebelum holding ini terbentuk, pemerintah diharapkan segera menyelesaikan kewajiban utang PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN dahulu baru kemudian melebur menjadi anak usaha PT Pertamina (Persero).
Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Inas Nasrullah Zubir mengatakan, pelunasan utang tersebut agar beban utang PGN tidak memberatkan rencana ekspansi Pertamina ketika holding BUMN migas sudah efektif beroperasi.
Advertisement
Baca Juga
“PGN memiliki banyak tanggungan utang sebagai dampak penugasan yang diberikan pemerintah untuk membangun sejumlah proyek. Tahun lalu, PGN mendapat penugasan membangun 26 ribu jaringan gas untuk pelanggan rumah tangga di Lampung, Musi Banyuasin, Mojokerto, dan Rusun Kemayoran Jakarta,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Dia juga menyatakan, manajemen Pertamina sebagai holding BUMN migas butuh waktu jangka menengah untuk memperbaiki kinerja keuangan perusahaan distribusi gas bumi yang nantinya akan dikawinkan dengan PT Pertamina Gas (Pertagas) tersebut.
“Harusnya Menteri BUMN tidak usah buru-buru dalam membentuk holding BUMN migas. Dengan upaya yang dilakukan selama ini, pembentukan holding BUMN migas tidak akan maksimal,” kata dia.
Penetapan Harga Saham
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam pembentukan holding BUMN Migas ini, lanjut dia, yaitu belum terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait valuasi harga 13,8 miliar lembar saham seri B PGN yang dilimpahkan ke Pertamina.
Saat ini masa waktu keputusan RUPSLB PGN telah selesai, jika harga tersebut tidak segera ditentukan bisa berpotensi menimbulkan masalah baru bagi proses pembentukan holding BUMN Migas.
Menurut dia, tanpa adanya KMK penetapan harga 56,96 persen saham tersebut, maka hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGN yang dilaksanakan pada 25 Januari 2018 lalu resmi batal.
Seperti diketahui, sebanyak 77,8 persen pemegang saham PGN menyetujui pengalihan saham (inbreng) milik pemerintah di PGN ke Pertamina sebagai penyertaan modal negara (PMN) dalam rangka pembentukan holding BUMN Migas.
"Jika dihitung secara kasar, maka batas waktu 60 hari tersebut sudah terlewati pada akhir bulan lalu. Sementara sampai berakhirnya jangka waktu tersebut, Kementerian Keuangan belum juga merilis KMK tersebut. Tanpa adanya penetapan harga saham PGN dari Menteri Keuangan, maka bisa dipastikan notaris yang ditunjuk untuk membuat akta pengalihan saham PGN ke Pertamina tidak bisa bekerja," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement