Liputan6.com, Jakarta - Delapan lembaga pendidikan atau sekolah kedinasan pemerintah membuka pendaftaran siswa-siswi atau taruna-taruni lulusan sekolah menengah umum (SMU) atau sederajat periode 2018 pada hari ini (9/4/2018). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau pada calon pelamar untuk segera mempersiapkan diri.
“Setiap sekolah kedinasan memiliki persyaratan teknis yang berbeda-beda. Harap dibaca secara teliti,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, di Jakarta hari ini.
Adapun kedelapan K/L tersebut, antara lain Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), Kementerian Hukum dan HAM (POLTEKIP dan POLTEKIM), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Pusat Statistik (POLITEKNIK STATISTIKA), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi).
Advertisement
Baca Juga
Masing-masing lembaga pendidikan kedinasan memiliki persyaratan umum dan administrasi, tata cara pendaftaran, tahapan seleksi, format pengiriman berkas, jadwal waktu pelaksanaan, serta informasi teknis lainnya. Syarat-syarat mengenai nilai rata-rata, tinggi badan, maupun usia berbeda-beda di setiap lembaga pendidikan.
Sebagai contoh di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN). Nilai rata-rata untuk lulusan 2017 dan lulusan 2018 memiliki ketentuan yang berbeda. Sedangkan untuk untuk Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) memiliki ketentuan yang sama untuk lulusan tiap tahunnya.
Yakni nilai rata-rata yang terdapat dalam ijazah sekurang-kurangnya 7,0 (skala penilaian 1-10)/70.00 (skala penilaian 10-100)/2,85 (skala penilaian 1-4)/B (skala penilaian 1-4 dengan huruf) dan nilai bahasa lnggris pada rapor kelas Xll sekurang-kurangnya 7,0 (skala penilaian 1-10)/70.00 (skala penilaian 10-100)/ 2,85 (skala penilaian 1-4) / B (skala penilaian 1-4 dengan huruf).
Pada persyaratan usia, di PKN STAN usia maksimal pelamar pada 1 September 2018 adalah 20 tahun. Sementara usia minimal pada tanggal 1 September 2018 adalah 17 tahun bagi pelamar yang memilih spesialisasi diploma 1 dan 15 tahun bagi peserta yang memilih spesialisasi diploma III. Sedangkan POLTEKIP dan POLTEKIM, usia pada 1 April 2018 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun.
Herman menegaskan, pelamar harus berhati-hati dalam membaca pengumuman dan memilih lembaga pendidikan kedinasan. Pilihan lembaga pendidikan kedinasan tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
“Kesalahan memilih sekolah, tidak dapat ditolerir,” tegasnya.
Untuk diketahui, pendaftaran dibuka mulai 9-30 April 2018 untuk 13.677 kursi. Para lulusan dari sekolah kedinasan ini bisa menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hanya Boleh Daftar Satu Sekolah Kedinasan
Selain itu, Kementerian PANRB mengingatkan bahwa pendaftaran dilakukan melalui https://sscndikdin.bkn.go.id. Kemudian harus melanjutkan ke portal masing-masing Kementerian/Lembaga. Pelamar hanya boleh mendaftar di satu lembaga pendidikan kedinasan saja.
“Bila terbukti lebih dari satu akan dinyatakan gugur,” kata Herman.
Pelamar juga harus mempersiapkan data-data, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid. Apabila ditemukan kesulitan, segera lapor ke Dinas Dukcapil setempat.
Advertisement
Waspadai Penipuan
Kementerian PANRB mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang berasal dari oknum yang menjanjikan kelulusan pelamar.
“Percaya pada kemampuan sendiri dan jangan percaya calo. Waspadai penipuan!,” ucap Herman.
Diangkat Jadi CPNS
Adapun pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan pemerintah daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang telah ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang bermula dari informasi penerimaan siswa-siswi atau taruna-taruni ini, kemudian berlanjut menawarkan jasa untuk membantu dengan meminta sejumlah imbalan.
“Apabila ada oknum atau siapapun yang mengiming-imingi bisa membantu dan meminta sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan ke penegak hukum. Hal tersebut patut diduga penipuan,” tegas Dwi.
Advertisement