Gaet Kejaksaan Agung, Pembebasan Lahan Pembangkit Jadi Lebih Cepat

Pembebasan lahan di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah yang tidak tuntas selama 6 tahun, bisa diselesaikan PLN hanya dalam 5 bulan.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 12 Apr 2018, 15:05 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2018, 15:05 WIB
Progress Pembangunan Pembangkit Listrik 35.000 MW untuk Indonesia
Progress sebaran pembangkit listrik dan jaringan tranmisi yang telah dibangun PT. PLN demi program 35.000 MW untuk Indonesia.

Liputan6.com, Nusa Dua Sejak tiga tahun lalu,  PT PLN (Persero) telah menggandeng Kejaksaan Agung untuk mengawal  proyek kelistrikan di Tanah Air. Kerja sama ini sudah menuai hasil dengan tuntasnya pembebasan lahan di sejumlah proyek pembangkit yang sebelumnya mangkrak bertahun-tahun. 

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mencontohkan, pembebasan lahan di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU)  Batang, Jawa Tengah yang tidak tuntas selama 6 tahun, bisa diselesaikan PLN hanya dalam 5 bulan. 

"Kemudian pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP)  Sarula di Medan.  Selama 7 tahun pembebasan lahan, selesai 6 bulan. Nah itu contoh-contoh konkrit dan sangat hemat luar biasa," terang Sofyan usai menghadiri acara penandatanganan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara PLN dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/4/2018).

Sofyan mengakui pembebasan lahan merupakan salah satu pekerjaan yang rumit dalam proyek infrastruktur melistrikan. Hal ini dikarenakan adanya pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil untung besar dengan tiba-tiba menaikkan harga lahan berkali-kali lipat.

Padahal proyek yang dibangun PLN adalah infrastruktur umum yang hasilnya akan dinikmati masyarakat. 

"Sekarang misalnya harga pasar tanah di situ Rp 500 ribu per meter, lalu dia minta Rp 4 juta, prospeknya gini tanah saya gini. Mereka mau harga tinggi, itu peran kejaksaan di situ. Kami hanya titip uang saja, kejaksaan yang bergerak," tutur Sofyan. 

 

Proyek Lain

Mengintip Infrastruktur Listrik Pendukung Asian Games 2018
Suasana Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Jakabaring yang terletak di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (9/2). PLTG Jakabaring diresmikan pada tahun 2013 dan memiliki kapasitas 50 MW yang terdiri dari tiga mesin. (Liputan6.com/Agustina)

Tak hanya pembebasan lahan,  Kejaksaan Agung juga mengawal semua kegiatan PLN, mulai dari proyek pembangkit hingga pembangunan transmisi bahkan hingga pembelian bahan bakar pembangkit. 

"Seluruh kegiatan PLN termasuk anak usaha dikawal Kejaksaan Agung, " ungkapnya. 

Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan MoU yang ditandatangani PLN dan Kejaksaan Agung pada hari ini bukan yang pertama kalinya, namun kelanjutan dari MoU yang sudah dijalin sebelumnya. 

"Makna dan tujuannya adalah supaya program atau proyek strategis pemerintah termasuk masalah kelistrikan ini bisa berjalan dengan baik," terangnya. 

Apalagi PLN mengemban tugas berat yang harus diselesaikan dalam lima tahun yaitu membangun pembangkit 35 ribu MW serta jaringan distribusi dan transmisi listrik.

"Ini tentunya satu pekerjaan luar biasa. Kejaksanaan menilai tugas berat ini tidak hanya semata tanggung jawab PLN saja, tapi Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, wajib hukumnya untuk mengawal dan mengamankan menjaga keberhasilannya," dia menandaskan.

Tonton Video Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya