OJK: Moody's Dongkrak Peringkat Utang RI Dorong Industri Keuangan

OJK menilai Moody's menaikkan peringkat utang Indonesia menjadi Baa2 dengan prospek stabil dorong pertumbuhan industri keuangan dan ekonomi Indonesia.

oleh Nurmayanti diperbarui 14 Apr 2018, 19:30 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2018, 19:30 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam langkah sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kenaikan peringkat utang Indonesia oleh Moody’s dari Baa3 dengan prospek positif menjadi Baa2 dengan prospek stabil akan berdampak positif untuk mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan dan stabilitas ekonomi Indonesia.

“Peningkatan peringkat Moody’s akan meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia termasuk di industri jasa keuangan terutama di pasar modal,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/4/2018).

Wimboh juga meyakini, perbaikan peringkat Moody’s ini juga menunjukkan kepercayaan akan stabilitas sistem keuangan yang tetap terjaga, di tengah dinamika ekonomi global dan risiko geopolitik yang terjadi saat ini dan ke depan.

Lembaga pemeringkat internasional Moody’s Investor Service pada 13 April 2018 menilai, kenaikan peringkat utang Indonesia didasarkan pada penilaian atas kerangka kebijakan Pemerintah Indonesia yang kredibel dan efektif yang kondusif bagi stabilitas makroekonomi.

Fokus kebijakan yang kredibel pada kebijakan makroekonomi yang didukung penyangga keuangan yang substansial mengurangi risiko depresiasi mata uang yang tajam dan berkelanjutan.

Kerangka kebijakan dan penyangga keuangan melengkapi ukuran ekonomi yang besar, kuat dan stabil dengan sasaran pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sekitar 5 persen-5,3 persen dan sistem perbankan yang sehat dalam mendorong kapasitas negara untuk menyerap guncangan ekonomi dan keuangan.

 

Kondisi Sektor Keuangan

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Catatan OJK, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan pada Februari 2018 masih sejalan dengan siklus awal tahun serta laju pertumbuhan ekonomi.

Kredit bank pada Februari 2018 tumbuh sebesar 8,22 persen secara year on year (YoY). Pada Januari 2018, sekitar 7,4 persen. Piutang pembiayaan tumbuh 7,7 persen YoY. Sedangkan pada Januari 2018 sebesar 6,92 persen.

Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,44 persen YoY, sedangkan Desember 2017 sebesar 8,36 persen. Sementara, premi asuransi jiwa dan umum/reasuransi masing-masing tumbuh sebesar 53,47 persen YoY (Januari 2018 sebesar 44,78 persen YoY) dan 22,19 persen YoY (Januari 2018 sebesar 22,93 persen).

Di tengah perkembangan intermediasi keuangan itu, risiko LJK (risiko kredit, pasar, dan likuiditas) Januari 2018 berada di level yang dapat diatur.

Rasio non-performing loan (NPL) gross perbankan pada Februari tercatat sebesar 2,88 persen (Januari 2018 sebesar 2,86 persen) dan rasio non performing financing (NPF) di perusahaan pembiayaan tercatat 3,05 persen Sedangkan pada Januari 2018 sebesar 2,95 persen.

Sementara itu, permodalan lembaga jasa keuangan masih relatif kuat dengan capital adequacy ratio (CAR) perbankan sebesar 23,5 persen dan RBC asuransi umum, asuransi jiwa masing-masing 327 persen dan 499 persen.

Ke depan, OJK akan terus memantau dinamika perekonomian global dan dampaknya terhadap likuiditas pasar keuangan. Selain itu, kinerja sektor jasa keuangan nasional terutama laju kenaikan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (AS) dan kenaikan suku bunga di pasar keuangan global.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya