SKK Migas Jamin Investasi Eksplorasi Migas Tetap Dapat Insentif

SKK Migas memastikan pemerintah tidak akan lagi membahas untuk memasukkan sektor hulu migas ke dalam golongan penerima insentif tax holiday.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Mei 2018, 17:50 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2018, 17:50 WIB
20151007-Ilustrasi Tambang Minyak
Ilustrasi Tambang Minyak (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjamin investasi pencarian migas mendapat insentif, meski tidak masuk dalam daftar yang mendapat tax holiday.

Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi mengatakan, industri hulu migas tidak mendapat insetif tax holiday, seperti yang tercantum ‎dalam Peraturan Menteri Keuangan No 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang sudah diterbitkan. Pemerintah telah mengatur secara spesifik industri pionir yang bisa menikmati fasilitas tax holiday.‎

"Dalam aturan Menteri Keuangan tax holiday enggak diberikan ke hulu migas," kata Amien, saat menghadiri Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition ke-42, di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (2/5/2018).

Meski tidak masuk dalam penerima fasilitas tax holiday, Amien menjamin investor akan diberikan ‎insentif lain jika proyek yang digarap kurang ekonomis. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Migas.

"Dalam PP 27 Tahun 2017 diatur kalau proyek itu keenomiannya kurang, maka bisa diberikan insentif darisisi PNPB atau pajak," tutur Amien.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 diterbitkan dalam rangka peningkatan penemuan cadangan Minyak dan Gas Bumi nasional, menggerakkan iklim investasi dan memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, serta Fleksibilitas dalam penentuan bagi hasil, pemberian insentif dalam Kegiatan Usaha Hulu baik insentif fiskal maupun-non fiskal.

Amien pun memastikan, pemerintah tidak akan lagi membahas, untuk memasukkan industri hulu migas ke dalam golongan penerima insentif tax holiday.

"Jadi tax holiday enggak dibahas lagi, jadi proyek per proyek dimintakan insentif dan dimintakan ke sana (Kementerian Keuangan)," ujar dia.

 

 

Sri Mulyani Obral Insentif, Investasi Rp 500 Miliar Kini Bebas Pajak

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru tax holiday dalam bentuk fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Insentif ini diberikan bagi industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal Rp 500 miliar. Aturan fasilitas pengurangan PPh Badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PNK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Tujuannya untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung pada industri pionir guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Aturan ini diteken Sri Mulyani pada 29 Maret 2018 dan diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjajana pada 4 April 2018.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18 PMK Nomor 35/PNK.010/2018 itu, seperti dikutip dari laman Setkab, Jakarta, Selasa 10 April 2018.

Menurut PMK tersebut, wajib pajak (WP) badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh insentif pajak, berupa pengurangan PPh Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama yang dilakukan.

“Pengurangan PPh Badan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 100 persen dari jumlah PPh Badan yang terutang,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK ini. Adapun jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan Badan diberikan dengan ketentuan:

a. Selama lima tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal paling sedikit Rp 500 miliar dan paling banyak kurang dari Rp 1 triliun

b. Selama tujuh tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal minimal Rp 1 triliun dan maksimal kurang dari Rp 5 triliun

c. Selama 10 tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal minimal Rp 5 triliun dan maksimal kurang dari Rp 15 triliund. Selama 15 tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal paling sedikit Rp 15 triliun dan paling banyak kurang dari Rp 30 triliun. Selama 20 tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal baru minimal Rp 30 triliun.

"Setelah jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan tersebut berakhir, wajib pajak diberikan fasilitas pengurangan lagi sebesar 50 persen dari PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 35/2018 itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya