SKK Migas Ingin Industri Hulu Migas Dapat Insentif Tax Holiday

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan industri hulu migas berpotensi dapat fasilitas tax holiday.

oleh Agustina Melani diperbarui 17 Apr 2018, 09:30 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2018, 09:30 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan industri hulu migas berpotensi dapat fasilitas tax holiday. Sebelumnya industri hulu migas tersebut belum mendapatkan insentif dalam rilis aturan baru tax holiday.

Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi, mengatakan pihaknya akan meyakinkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar industri hulu minyak dan gas (migas) mendapatkan fasilitas tax holiday. Hal itu mengingat produksi migas bukan hanya berpengaruhi kepada penerimaan negara, tetapi juga terhadap cadangan devisa. Pihaknya pun akan kembali bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas fasilitas tax holiday tersebut pada Jumat pekan ini.

"Produksi migas juga amankan cadangan devisa. Karena kalau produksi rendah, impor growth, cadangan devisa tergerus yang repot Kemenkeu," ujar Amien, seperti ditulis Selasa (17/4/2018).

Ia menilai, fasilitas tax holiday juga merupakah insentif positif untuk mendorong investasi di industri hulu migas. Dengan insentif tax holiday di industri hulu migas tersebut dapat mendorong aktivitas manufaktur. Amien menilai, kalau pemerintah tak akan rugi dengan member tax holiday buat industri hulu migas.

"Masalah insentif dalam bentuk nendang tax holiday. Poyek sekaliber itu jalan banyak, pabrikasi hidup lagi, putaran ekonomi tinggi, perputaran pajak tinggi. Estimasi kami tak rugi beri tax holiday di hulu," kata Amien.

Adapun bila industri hulu migas tersebut akan mendapatkan tax holiday, payung hukumnya diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Hasilnya PMK,” kata Amien.

Amien menceritakan, pihaknya sempat optimistis industri hulu migas akan mendapatkan tax holiday. Akan tetapi, hal itu tidak terjadi. Amien menuturkan, Kementerian Keuangan saat itu menilai kalau industri hulu migas sudah mendapatkan insentif lewat skema kontrak bagi hasil.

 

Sri Mulyani Obral Insentif, Investasi Rp 500 Miliar Kini Bebas Pajak

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru tax holiday dalam bentuk fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Insentif ini diberikan bagi industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal Rp 500 miliar. Aturan fasilitas pengurangan PPh Badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PNK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Tujuannya untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung pada industri pionir guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Aturan ini diteken Sri Mulyani pada 29 Maret 2018 dan diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjajana pada 4 April 2018.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18 PMK Nomor 35/PNK.010/2018 itu, seperti dikutip dari laman Setkab, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Menurut PMK tersebut, wajib pajak (WP) badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh insentif pajak, berupa pengurangan PPh Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama yang dilakukan.

“Pengurangan PPh Badan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 100 persen dari jumlah PPh Badan yang terutang,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK ini. Adapun jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan Badan diberikan dengan ketentuan:

a. Selama lima tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal paling sedikit Rp 500 miliar dan paling banyak kurang dari Rp 1 triliun

b. Selama tujuh tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal minimal Rp 1 triliun dan maksimal kurang dari Rp 5 triliun

c. Selama 10 tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal minimal Rp 5 triliun dan maksimal kurang dari Rp 15 triliund. Selama 15 tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal paling sedikit Rp 15 triliun dan paling banyak kurang dari Rp 30 triliun. Selama 20 tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal baru minimal Rp 30 triliun.

"Setelah jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan tersebut berakhir, wajib pajak diberikan fasilitas pengurangan lagi sebesar 50 persen dari PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 35/2018 itu.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya