Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan serta SKK migas akan memeriksa secara bersama-sama atas pemenuhan kewajiban bagi hasil dan PPh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas (migas).
Hal ini dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta menghilangkan duplikasi pemeriksaan. "Ada pemeriksaan bersama untuk KKKS minyak dan gas antara DJP, BPKP dan SKK Migas untuk menghilangkan duplikasi pemeriksaan," ujar Direktur Jenderal Kementerian Keuangan Pajak Robert Pakpahan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Advertisement
Baca Juga
Selama ini pemeriksaan terhadap KKKS dilakukan oleh tiga institusi dan memakan waktu yang cukup lama. Untuk DJP, pemeriksaan pajak PPh migas untuk lifting dan cost recovery memakan waktu 4-12 bulan.
"BPKP melakukan pemeriksaan atas bagi hasil lifting dan cost recovery dengan jangka waktu 30 sampai 60 hari. Kemudian SKK migas melakukan tugas pengendalian dan pengawasan atas lifting dan cost recovery dengan jangka 30 sampai 60 hari," ujar dia.
Reporter: Anggun Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Selanjutnya
Robert menjelaskan, melalui kerja sama tersebut pemeriksaan bagi hasil lifting dan cost recovery KKKS migas hanya akan memakan waktu pengujian dan pembahasan selama 60 hari serta penyusunan laporan selama 60 hari.
"Kita berunding dengan BPKP dan SKK migas itu kita hapus. Kita akan melakukan bersama sekaligus dan menggunakan hasil pemeriksaan secara bersama, dalam bentuk satgas. Pemeriksaan bersama selama 60 hari pengujian dan pembahasan serta penyusunan laporan selama 60 hari," kata dia.
Robert menambahkan, kerja sama ini akan mendukung investasi sektor migas ,sebab kepastian hukum lebih terjamin.
"Manfaatnya, mendukung investasi sektor migas. Memberi kepastian hukum karena hanya ada satu pemeriksaan atas nama pemerintah Indonesia, efektifitas pemeriksaan karena tidak dilakukan berkali-kali dan juga efisiensi pemeriksaan," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement