DJP Gandeng Dua Lembaga untuk Periksa Pajak Sektor Migas

Kerja sama Ditjen Pajak, BPKP, dan SKK migas tersebut dilakukan untuk tingkatkan efektivitas dan efisiensi.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Apr 2018, 19:10 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2018, 19:10 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan serta SKK migas akan memeriksa secara bersama-sama atas pemenuhan kewajiban bagi hasil dan PPh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas (migas).

Hal ini dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta menghilangkan duplikasi pemeriksaan.  "Ada pemeriksaan bersama untuk KKKS minyak dan gas antara DJP, BPKP dan SKK Migas untuk menghilangkan duplikasi pemeriksaan," ujar Direktur Jenderal Kementerian Keuangan Pajak Robert Pakpahan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Selama ini pemeriksaan terhadap KKKS dilakukan oleh tiga institusi dan memakan waktu yang cukup lama. Untuk DJP, pemeriksaan pajak PPh migas untuk lifting dan cost recovery memakan waktu 4-12 bulan.

"BPKP melakukan pemeriksaan atas bagi hasil lifting dan cost recovery dengan jangka waktu 30 sampai 60 hari. Kemudian SKK migas melakukan tugas pengendalian dan pengawasan atas lifting dan cost recovery dengan jangka 30 sampai 60 hari," ujar dia. 

 

 Reporter: Anggun Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Selanjutnya

20151007-Ilustrasi Tambang Minyak
Ilustrasi Tambang Minyak (iStock)

Robert menjelaskan, melalui kerja sama tersebut pemeriksaan bagi hasil lifting dan cost recovery KKKS migas hanya akan memakan waktu pengujian dan pembahasan selama 60 hari serta penyusunan laporan selama 60 hari. 

"Kita berunding dengan BPKP dan SKK migas itu kita hapus. Kita akan melakukan bersama sekaligus dan menggunakan hasil pemeriksaan secara bersama, dalam bentuk satgas. Pemeriksaan bersama selama 60 hari pengujian dan pembahasan serta penyusunan laporan selama 60 hari," kata dia. 

Robert menambahkan, kerja sama ini akan mendukung investasi sektor migas ,sebab kepastian hukum lebih terjamin.

"Manfaatnya, mendukung investasi sektor migas. Memberi kepastian hukum karena hanya ada satu pemeriksaan atas nama pemerintah Indonesia, efektifitas pemeriksaan karena tidak dilakukan berkali-kali dan juga efisiensi pemeriksaan," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya