Penyaluran Dana Desa Rendah, Apa Penyebabnya?

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran dana desa pada April 2018 mencapai Rp 14,27 triliun.

oleh Merdeka.com diperbarui 17 Mei 2018, 18:30 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2018, 18:30 WIB
Cara Desa Terhindar dari Bumerang Dana Desa
Pelajar memperhatikan baliho yang memampang rincian dana Desa Tunjungtirto, Singosari, Kabupaten Malang (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran dana desa pada April 2018 mencapai Rp 14,27 triliun, atau 23,79 persen dari pagu alokasi anggaran. Realisasi ini lebih rendah Rp 2,38 triliun apabila dibanding realisasi pada periode yang sama tahun lalu, sebesar Rp 16,65 triliun atau 27,8 persen dari pagu alokasinya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso mengatakan keterlambatan penyaluran dana desa dipicu berbagai hal. Salah satunya, masih terdapat daerah yang belum menetapkan Perkada tentang Tata Cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.

"Masih banyak daerah yang belum memenuhi persyaratan yaitu penetapan peraturan bupati dan walikota tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa. Kami telah memanggil seluruh bupati dan walikota yaitu 434 walikota ke Jakarta kemarin," ujar Boediarso di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (17/5).

Boediarso melanjutkan untuk tahap kedua, dari target Rp 24 triliun baru teralisasi Rp 4,68 triliun atau sekitar 19,5 persen. Di mana target penyaluran dana desa tahap kedua diperuntukkan bagi 97 daerah dan 14.773 desa.

"Kami optimis bahwa hingga akhir semester I yaitu bulan Juni nanti pada saat kita menyampaikan laporan semester I ke DPR itu paling tidak sudah 60 persen dari total pagu dapat tersalurkan seluruhnya ke RKUD atau Rp 36 triliun," jelasnya.

 

Bisa Hangus

Cara Desa Terhindar dari Bumerang Dana Desa
Perangkat Desa Tunjungtirto, Kabupaten Malang, berdiri di depan baliho yang memuat rincian dana desa

Boediarso menambahkan, untuk daerah yang tidak menyalurkan dana desa tahap satu hingga minggu ketiga Juni maka dana tersebut dianggap hangus. Hal yang sama juga berlaku bagi dana desa tahap dua, apabila tidak disalurkan pada minggu keempat Juni maka akan dianggap hangus.

"Kita yakin bisa tersalurkan semua. Ini terutama karena ada persyaratan untuk tahap satu yang Rp 12 triliun paling lambat minggu ketiga juni harus segera dicairkan daerah. Kalau tidak, hangus. Untuk tahap kedua yang Rp 24 triliun, paling lambat pada minggu keempat Juni harus sudah dicairkan dari RKUN ke RKUD kalau tidak hangus. Dengan sanksi itu daerah akan mempercepat penyaluran," tandasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya