Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pimpinan dan anggota DPR memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018.
PP itu menyangkut Pemberian THR 2018 kepada PNS, TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Termasuk pejabat negara dalam hal ini Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR.
Advertisement
Baca Juga
Dari data Kemenkeu, Jakarta, Minggu (3/6/2018), Ketua DPR akan mengantongi THR sebesar Rp 26,64 juta (setelah dikurangi Pajak Penghasilan/PPh). Sementara Wakil Ketua DPR akan menerima THR sebesar Rp 22,86 juta, dan Anggota DPR sebesar Rp 16,48Â juta.
Komponen dari THR itu, terdiri dari gaji pokok, tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, dan tunjangan paket.
Rencananya THR untuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR akan dicairkan besok, 4 Juni 2018.
Menanggapi besaran THR yang bakal diterima DPR tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, itu contoh simulasi.
"Maksudnya simulasi, karena di atas itu (data) mencontohkan (DPR) berstatus menikah dengan anak dua," tuturnya kepada Liputan6.com.
Itu artinya, jika ada Anggota DPR yang berstatus single, maka perhitungan THR-nya akan berbeda. "Iya (berbeda buat yang single)," kata Nufransa.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo atau yang karib disapa Bamsoet ini mengaku kaget, jika ternyata jajaran anggota dewan, termasuk dirinya masih mendapat THR. Meski mengaku belum memeriksa langsung, dia mengatakan besarannya mencapai Rp 25 juta.
"Dan sekarang ini saya kaget, tahun ini ada THR, kemarin sampai jam 3 sore belum tahu kalau ada keputusan anggota dan pimpinan DPR dapat THR. Saya sendiri Ketua DPR katanya dapat Rp 25 juta, anggota lain bervariasi," beber dia.
Namun, Bamsoet mengakui THR diterima tidak akan digunakan untuk keperluan pribadi. Sebaliknya, uang tersebut akan disumbangkan kepada korban ledakan bom di Surabaya.
"Jadi Alhamdulillah ada THR, dan itu akan memenuhi keinginan saya membantu korban teroris di Surabaya yang saya lihat sendiri saat kunjungan kerja. Jadi seluruh THR saya diberikan pada mereka, saya minta nanti sekjen yang mengatur," tandas Bamsoet.
Kata Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga memperoleh Tunjangan Hari Raya (Â THR) Idul Fitri. Hal tersebut untuk menampik sejumlah anggapan bahwa DPR tidak pernah menerima THR Idul Fitri.
"Pimpinan dan anggota (DPR) memperoleh THR juga," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat ditemui di Gedung DPR-MPR, Jakarta, pada 31 Mei 2018.
Askolani melanjutkan, pemberian THR tahun ini disamakan dengan tahun tahun sebelumnya. Namun untuk pencairannya akan disesuaikan dengan aturan terbaru pemerintah mengenai pencairan THR.
"Besarannya sesuai dengan ketentuan. Besarannya saya enggak tahu tahun ini, enggak hapal angkanya. Besarannya sama-sama sama tahun lalu dan sesuai dengan ketentuan. Ada PP-nya," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 berisi antara lain THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota PoIri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan yang diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
Khusus bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, THR ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja pada bulan Mei. Selain itu dalam Ketentuan Pasal 4 ayat (1) antara lain disebutkan pemberian THR sebagaimana dimaksud, dibayarkan bulan Juni.
Selain PP Nomor 19 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo pada hari yang sama juga menandatangani PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Perubahan dalam PP Nomor 18 Tahun 2018 terletak pada ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan setelah ayat (5) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6). Perubahan lain terdapat pada ketentuan Pasal 4 dan ketentuan Pasal 8.
Ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2018 ini mengenai gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan sebagaimana dimaksud akan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni, dan dibayarkan pada bulan Juli 2018.
Â
Reporter:Â Anggun P. Situmorang
Sumber:Â Merdeka.com
Advertisement