Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberi sinyal akan menurunkan harga eceran tertinggi (HET) beras kualitas medium yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 9.450 per kilogram menjadi Rp 8.900 per kg.
Asisten Deputi Moneter Kemenko Perekonomian, Edi P Pambudi mengatakan, keputusan menurunkan HET beras bisa menjadi salah satu solusi agar harga beras dapat lebih terjangkau oleh masyarakat. Akan tetapi, keputusan tersebut masih perlu ditinjau ulang.
"Tujuannya adalah untuk menjangkau harga agar tidak berlebihan. Dalam hal ini pemerintah telah melakukan review, tapi banyak hal yang masih akan dilihat," kata Edi, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, lanjut dia, pengaturan harga melibatkan dua pihak yaitu produsen dan konsumen sehingga harga yang ditentukan jangan sampai hanya merugikan atau menguntungkan satu pihak saja.
"Kalau produsen enggak dapat untung mereka juga enggak bisa lakukan ekspansi bisnis," ujar dia.
Edi juga mengungkapkan faktor yang mempengaruhi melonjaknya harga beras bukan hanya terkait masalah produksi, namun juga banyak faktor lainnya seperti distribusi dan masalah transportasi.
"Jadi bukan karena kekurangan produksi tapi bisa juga faktor lain. Kita dalam mengendalikan inflasi, walaupun berupaya mengatur harga di tingkat konsumen tapi jangan sampai produsen kehilangan keuntungan,” ujar dia.
Melihat hal tersebut, dia menilai keputusan menurunkan harga eceran tertinggi harus dilakukan dengan hati-hati.
"Kita enggak mau harga komoditas ini (beras) sampai harga itu kemudian meledak bukan karena produksinya tapi sebenarnya karena faktor lain. Itu yang mulai kita kikis, struktur biaya pembentuk sehingga mempengaruhi inflasi," ujar dia.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Pedagang Wajib Jual Beras Medium Sesuai Eceran Tertinggi per 13 April 2018
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pedagang di pasar tradisional untuk menjual beras kualitas medium dengan harga sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Ketentuan tersebut mulai berlaku 13 April 2018.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan aturan tersebut diterapkan guna menjaga stabilitas harga beras di pasar tradisional. Hal ini juga untuk mengantisipasi gejolak harga, khususnya beras jelang Ramadan.
"Seluruh pedagang beras di pasar tradisional wajib menjual beras medium," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin 9 April 2018.
Enggartiasto menuturkan, ketentuan tersebut mulai berlaku 13 April 2018. Untuk harga, akan disesuaikan dengan besaran HET, yaitu Rp 9.450 per kg untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, NTT, Sulawesi, dan Kalimantan. Kemudian Rp 9.950 per kg untuk wilayah Sumatera. Sementara untuk Maluku dan Papua sebesar Rp 10.250 per kg.
"Khusus komoditas beras, seluruh pedagang beras di pasar tradisional diwajibkan menjual beras medium dan ritel modern wajib menjual beras premium sesuai dengan HET per 13 April 2018. Pemerintah juga siap mengisi stok beras medium di pasar tradisional jika terjadi kekurangan," kata dia.
Jika pedagang kesulitan untuk mendapatkan pasokan beras medium guna memenuhi aturan HET ini, diminta untuk segera melapor ke Kemendag. Dengan demikian tidak ada alasan bagi pedagang untuk tidak menjual beras sesuai ketentuan harga tersebut.
"Kalau mereka tidak memiliki stok, kasih tahu kita yang suplai stoknya itu siapa. Jadi, tidak ada alasan mereka tidak jualan," kata dia.
Advertisement