HIPMI Usul 10 Poin Ini dalam RUU Kewirausahaan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama HIPMI rapat dengar pendapat mengenai pembahasan RUU Kewirausahaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jun 2018, 17:50 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2018, 17:50 WIB
Dorong RUU Kewirausahaan, HIPMI Gelar Rapat dengan Pansus
Ketua HIPMI Bahlil Lahadalia menyampaikan pemaparannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Kewirausahawan di Senayan, Jakarta (6/6). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat dengar pendapat dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Kewirausahaan (RUU Kewirausahaan).

RUU ini dibutuhkan sebagai landasan untuk mendorong pengusaha menghadapi tantangan global yang semakin berat. Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Hipmi, Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya mengajukan 10 poin penting untuk dimasukkan dalam RUU Kewirausahaan. Pertama, penambahan klausul yang mengatur batas usia wirausaha muda. 

"Untuk mempercepat lahirnya wirausaha baru di kalangan pemuda, RUU Kewirausahaan perlu mencantumkan tentang batas usia wirausaha muda di bawah 41 tahun. Batas ini perlu dicantumkan untuk menajamkan ketentuan umum tentang wirausaha pemula di kelompok usia pemuda," ujar dia di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Kedua, pembentukan koordinasi lintas strategis berupa Komite Kewirausahaan Nasional. Komite harus dibentuk sebagai koordinasi lintas strategis kementerian atau lembaga negara dan sektor swasta dalam pengembangan kewirausahaan.

Komite ini bertugas merumuskan kebijakan strategis dan Rencana induk Kewirausahaan Nasional yang menjadi acuan bagi seluruh lembaga terkait. 

"Ketiga, menetapkan anggaran kewirausahaan nasional yang berani dari APBN dan APBD. Pemerintah memprioritaskan anggaran kewirausahaan sekurang-kurangnya 5 persen dari APBN di tingkat nasional, serta APBD di tingkat Provinsi dan Kota atau Kabupaten untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kewirausahaan nasional," kata dia.

Keempat, kewajiban bagi bank umum untuk mengalokasikan 40 persen kredit pembiayaan kepada wirausaha muda. HIPMI menilai perlu aturan khusus tentang kemudahan pembiayaan secara cepat dan murah dengan akses agunan dan tanpa agunan minimal 40 persen dalam penyaluran kredit baik Bank BUMN maupun Bank Umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usulan kelima mengenai pemberian kredit lunak bagi wirausaha yang masih berada atau baru saja lulus di Perguruan Tinggi. "Perlu aturan khusus tentang program pinjaman lunak bagi mahasiswa tingkat akhir atau baru lulus dari perguruan tinggi, berupa kredit lunak dengan jangka panjang dengan bunga ringan sebagai modal usaha bagi wirausaha muda," kata Bahlil. 

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Selanjutnya

Dorong RUU Kewirausahaan, HIPMI Gelar Rapat dengan Pansus
Ketua HIPMI Bahlil Lahadalia menyampaikan pemaparannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Kewirausahawan di Senayan, Jakarta (6/6). Rapat tersebut membahas percepatan Rancangan Undang Undang Kewirausahawan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Keenam, pembebasan biaya perizinan bagi wirausaha muda. Perlu ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan persyaratan perizinan dan pembebasan biaya perizinan bagi wirausaha muda.

Selain itu juga mesti diatur penyederhanaan tata cara dalam memperoleh pendanaan dan pemberian keringanan dalam persyaratan jaminan tambahan. "Selanjutnya ketujuh, kemudahan dari Pemerintah dalam hal pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi wirausaha muda,” ujar dia.

Hal tersebut termasuk pendataan produk, jasa, atau desain yang dihasilkan wirausaha muda. "Pemerintah jika perlu membeli hak cipta produk-produk industri besar tertentu, agar bisa dipergunakan secara luas oleh wirausaha muda," kata Bahlil.  Bahlil melanjutkan, poin kedelapan adalah memberikan perlindungan kepada ekonomi daerah melalui afirmasi wirausaha lokal.

Perlu aturan untuk mengatur investasi yang masuk ke sebuah daerah dengan kemitraan yang lebih adil, wajib menyertakan wirausaha daerah dengan presentase kemitraan minimal 15 persen bagi mitra lokal.   Kesembilan perluasan pendidikan dan pelatihan kewirausahaan yang bersifat wajib.

"Untuk mempercepat lahirnya wirausaha muda yang berkualitas dan memperkuat kapasitas wirausaha muda yang ada, perlu dilakukan perluasan pendidikan vokasi serta memasukkan pendidikan kewirausahaan pada lembaga pendidikan dan dan tinggi," kata dia.

Terakhir, poin kesepuluh adalah sinergi lembaga pendidikan kewirausahaan dengan inkubator dan badan usaha milik negara atau daerah.

"Untuk mengefektifkan kurikulum pendidikan, pelatihan dan pembiayaan kewirausahaan, perlu sinergi antar lembaga-lembaga pendidikan dan inkubasi, dari tingkat Nasional hingga ke daerah-daerah," tutur dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya