Hipmi Minta Pemerintah Tindak Anggotanya yang Timbun Bahan Pokok

Hipmi juga meminta anggotanya di berbagai daerah meningkatkan kapasitas produksi, perlancar distribusi barang saat Ramadan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 11 Mei 2017, 19:48 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2017, 19:48 WIB
20151229-Bahlil Lahadalia-AY
Ketua BPP HIPMI Bahlil Lahadalia saat memberi keterangan pers di Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) mendukung langkah Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita untuk menindak penimbun atau spekulan kebutuhan pokok menjelang bulan puasa.

Ketua Umum BPP Hipmi Bahlil Lahadalia‎ meminta agar anggotanya mematuhi larangan pemerintah untuk tidak menimbun bahan pokok. Ini sebagai langkah mendukung upaya pemerintah.

"Kami dukung langkah Mendag. Pengusaha yang menimbun bahan pokok, silakan ditindak. Kami mendukung langkah Mendag memberikan sanksi bagi pelaku penimbunan," kata Bahlil di Jakarta, Kamis (11/5/2017).

Tak hanya itu, Hipmi juga meminta anggotanya di berbagai daerah meningkatkan kapasitas produksi, memperlancar distribusi barang dan jangan sampai ikut-ikutan melakukan penimbunan.

"Kami imbau anggota kami tingkatkan kapasitas produksi dari biasanya. Ada permintaan yang naik jelang bulan puasa dan bulan puasa nanti. Untuk jalur distribusi, kami kerahkan pengusaha angkutan truk dan kapal antar pulau agar tingkatkan jam-jam operasinya," papar Bahlil.

Hipmi berharap agar pengusaha turut membantu pemerintah dalam menekan kenaikan harga dengan meningkatkan persediaan ke pasar. "Kalau suplai lancar, harga otomatis stabil. Kuncinya di pasokan. Pasar harus tetap diguyur," kata Bahlil. ‎

Sebelumnya, Mendag Enggartiasto Lukito mengatakan, pihaknya akan menggandeng Kepolisian untuk mengecek jika terjadi indikasi kelangkaan bahan kebutuhan pokok.

Pemerintah akan menindak bagi pelaku spekulan yang memainkan harga. "Akan ada tindakan hukum bagi spekulan yang mempermainkan harga," ujar Mendag.

Mendag juga telah mewajibkan para pelaku usaha distribusi yang memperdagangkan bahan pokok, baik distributor, sub distributor, dan agen untuk memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) Barang Kebutuhan Pokok yang didaftarkan ke Kementerian Perdagangan secara online. Hal ini diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok. (Yas)

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya