Liputan6.com, Jakarta - Kebutuhan minyak di Indonesia terus bertambah besar, sementara minat pelaku usaha untuk berinvestasi di industri hulu minyak dam gas bumi (migas) masih sedikit. Padahal kehadiran energi minyak dan gas di suatu daerah tidak hanya memberikan manfaat langsung berupa dana bagi hasil migas, tetapi juga memberikan manfaat tidak langsung dengan mendorong tumbuhnya perekonomian di kawasan sekitar wilayah operasi.
Executive Director Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijin Wajong mengungkapkan, sebetulnya pemerintah sudah berupaya agar sektor ini semakin menarik bagi investor. Contohnya adalah dengan memangkas perizinan di sektor migas. Akan tetapi, itu semua tidak cukup untuk menarik investor masuk.
Advertisement
Baca Juga
"Belum banyak yang masuk investor untuk sektor migas. Artinya masih belum banyak yang dipangkas. Walaupun peraturan ada di dalam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tapi kan peraturan itu datang dari berbagai Kementerian atau Lembaga," ungkapnya di Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Dengan demikian, dia berharap dalam hal ini tidak hanya berpaku kepada Kementerian ESDM saja. Artinya semua sektor kementerian dan lembaga dan seluruh stakeholder dapat menyesuaikan apa yang dilakukan ESDM guna mendorong masuknya investor di sektor migas.
"Jadi ESDM sudah lumayan baik, tetapi kita harapkan kementerian lain juga mengikuti. Karena ESDM saja tidak cukup, tapi yang lain juga harus, kan banyak Kementerian lain kayak LHK, Kementerian Perhubungan, Pemerintah daerah, Jadi semua harus kementerian lain itu (menyesuaikan aturan ESDM)," imbuhnya.
Â
Pangkas 32 Aturan
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mencabut 32 peraturan, yang meliputi 11 peraturan di Bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas), 4 peraturan di Bidang Ketenagalistrikan, 7 peraturan di Bidang Mineral dan Batu bara (Minerba), 7 peraturan di Bidang EBTKE, dan 3 Petunjuk Teknis di SKK Migas.
"Sesuai arahan Bapak Presiden kita harus coba mendorong investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi karena indikator makro semua baik," ungkap Menteri ESDM, Ignasius Jonan.
Kemudian, Kementerian ESDM kembali melakukan penyederhanaan regulasi dan perizinan disektor migas. Hal tersebut sebagai upaya memudahkan usaha dalam menjalankan di sektor migas.
Sebanyak 7 peraturan disederhanakan menjadi 6 peraturan. Meski demikian baru tiga peraturan yang sudah menjadi Peraturan Menteri (Permen), selebihnya masih berupa Rancangan Peraturan Menteri (RPM).
Reporter:Â Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement