Beri Stimulus Pengembang, BI Perlonggar Ketentuan Inden Rumah

Bank Indonesia (BI) kembali melakukan relaksasi kebijakan Loan to Value (LTV) atau aturan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Jun 2018, 18:20 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2018, 18:20 WIB
Ilustrasi kredit rumah.
Ilustrasi kredit rumah.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) telah membebaskan aturan mengenai uang muka (down payment/DP) kredit rumah pertama. Hal ini untuk meningkatkan penyaluran kredit sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi meski sentimen global masih terus berlanjut.

Demi mengimbangi hal itu, BI juga memberikan relaksasi kepada para developer untuk bisa terus membangun properti, yaitu dengan mengubah tahapan dan besaran pencairan kredit/pembiayaan properti inden.

"Kalau sekarang baru ada pembayaran dari bank kalau sudah ada fondasi. Nantinya pembayaran dari bank bisa dilakukan setelah akad kredit tanpa harus ada fondasi dulu," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo di Gedung Bank Indonesia, Jumat (29/6/2018).

Di ketentuan saat ini, untuk skema pembiayaan rumah tapak/ruko/rukan, maksimal pencairan komulatif sampai dengan 40 persen dari plafon dengan syarat fondasi telah selesai.

Skema lain, maksimal pencairan komulatif sampai dengan 80 persen dari plafon dengan syarat tutup atap telah selesai.

Kemudian maksimal pencairan komulatif sampai dengan 90 persen dari plafon dengan syarat penandatanganan BASTd.  Maksimal pencairan komulatif sampai dengan 100 persen dari plafon dengan syarat penandatangann BAST yang telah dilengkapi dengan AJB dan APHT/SKMHT

Sementara pada ketentuan yang baru berubah menjadi, maksimal pencairan komulatif sampai dengan 30 persen dari plafon dengan sayarat setelah akad kredit.

Maksimal pencairan komulatif sampai dengan 50 persen dari plafon dengan syarat fondasi telah selesai. Kemudian maksimal pencairan komulatif sampai dengan 90 persen dari plafon dengan syarat tutup atap telah selesai.

Selain itu, maksimal pencairan komulatif sampai dengan 100 persen dari plafon dengan syarat penandatanganan BAST yang telah dilengkapi dengan AJB dan covernote.

"Implementasi pelonggaran pencairan bertahap hanya diberikan kepada developer yang memenuhi kebijakan manajemen risiko bank," tegas Perry.

Selain itu, bank juga diwajibkan memastikan bahwa transaksi dalam rangka pemberian kredit (termasuk pembayaran uang muka) dan pencairan bertahap harus dilakukan melalui rekening bank dari debitur dan developer/penjual.

 

Kabar Gembira! BI Bebaskan DP Rumah Pertama

Ilustrasi Kredit Rumah.
Ilustrasi Kredit Rumah.

Bank Indonesia (BI) kembali melakukan relaksasi kebijakan Loan to Value (LTV) atau aturan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Jika dalam aturan LTV sebelumnya pembelian rumah pertama, BI mengatur DP harus 10 persen dari harga rumah, kini bank sentral ini membebaskan mengenai besaran DP tersebut.

"Jadi kami sudah tidak atur mengenai besaran LTV untuk rumah pertama, itu diserahkan kepada manajemen resiko masing-masing perbankan," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di kantornya, Jumat (29/6/2018).

Tidak hanya itu, BI juga menyederhanakan ketentuan LTV untuk urutan kepemilikan rumah. Jika di aturan sebelumnya kepemilikan rumah kedua diatur DP 15 persen dan rumah ketiga dan selanjutnya DP 20 persen.

Pada aturan baru, kini disederhanakan menjadi DP 15 persen untuk kategori kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.

Dia menjelaskan, dengan pelonggaran kebijakan LTV ini diharapkan bisa mendorong sektor kredit sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya sentimen global.

"Kenapa demikian, karena kalau kredit properti ini bisa meningkat akan menimbulkan multiplier effect yang luar biasa ke berbagai sektor seperti meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja, bahan bangunan dan sebagainya," tegas Perry.

Sebagai syarat, perbankan yang bisa menerapkan kebijakan kelonggaran LTV ini adalah, pertama, perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) nett kurang dari 5 persen.

Dan kedua, rasio NPL KPR gross kurang dari 5 persen. "Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Agustus 2018," tegas Perry.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya