Liputan6.com, Jakarta Rapat koordinasi terbatas terkait penyediaan gula dalam negeri yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (17/7/2018) menyepakati beberapa hal. Salah satunya, Perum Bulog tidak wajib menyerap hasil produksi gula petani bila ada pihak lain yang menawar gula petani di atas Rp 9.700 per kilogram (kg).
Dari laporan tertulis yang diberikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyebutkan apabila terdapat pihak lain yang bersedia membeli gula dengan harga di atas Rp 9.700 per kg, maka Perum Bulog tidak berkewajiban menyerap gula petani.
Rapat koordinasi antara lain dihadiri sejumlah menteri, seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, serta Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso.
Advertisement
Hasil rakor menugaskan Bulog menyerap gula petani yang digiling pabrik gula dan memenuhi SNI dengan harga Rp 9.700 per kg. "Gula dari petani akan dibeli Rp 9.700 per kilogram oleh Bulog," ungkap Mendag.
Adapun penerapan harga gula sebesar Rp 9.700 per kg ini seolah menjawab permintaan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, untuk menaikkan harga pembelian gula dengan pertimbangan keuntungan bagi petani lokal.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, penetapan harga gula tersebut juga telah menyesuaikan dengan penurunan harga gula internasional.
"Harga gula internasional turun. Waktu ditetapkan harga pembelian tahun lalu Rp 9.700 per kg, sementara harga gula internasional turun dari USD 350 jadi USD 303. Makanya tidak rasional kalau kita justru diam saja. Padahal harga internasional turun, kenapa kita jadi naik," imbuh dia.
Bulog Ditugaskan Serap Seluruh Produksi Gula Petani
Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyerap seluruh hasil produksi gula petani. Ini menjadi keputusan rapat koordinasi (rakor) gula yang berlangsung di Kantor Kementerian Bidang Perekonomi, pada hari ini.
Hadir dalam rakor, antara lain Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. "Bulog akan menyerap gulanya petani," kata Menteri Koordinator Darmin Nasution di kantornya, Selasa (17/7/2018).
Baca Juga
Dia menjelaskan, jika ke depannya terjadi kerugian akibat langkah ini maka akan ditanggulangi oleh Cadangan Stabilisasi Harga Pangan ( CSHP). Meski demikian, akan dilakukan audit terlebih dahulu terkait penyebab kerugian tersebut.
"Tentu diaudit dulu nanti, tapi prinsipnya memang seperti itu bahwa itu akan ditanggung melalui CSHP," jelas Darmin.
Senada, Mentan Amran mengungkapkan keputusan tersebut akan menjadi tanggungan pemerintah jika kelak menimbulkan kerugian.
"Gula ini Insya Allah kita akan serap punya petani melalui Bulog. Kita sepakati tadi kalau penugasan pemerintah ada kerugian ditanggung pemerintah. Tapi ini masih kita menunggu menyurat lagi 1 putaran nanti. Tapi yang jelas Bulog diberi penugasan untuk serap gula petani," ujarnya.
Sementara itu, Mendag Enggar mengungkapkan gula dari petani akan dibeli Rp 9.700 per kilogram oleh Bulog. "(Harganya) Rp 9.700," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, penetapan harga gula yang sebesar Rp 9.700 per kg ini telah menyesuaikan dengan penurunan harga gula internasional.
Penetapan harga beli gula sebesar Rp 9.700 per kg ini juga untuk menjawab permintaan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, untuk menaikkan harga pembelian gula dengan pertimbangan keuntungan bagi petani.
"Harga gula internasional turun. Waktu ditetapkan harga pembelian Rp 9.700 per Kg tahun lalu, harga gula internasional USD 350 sekarang USD 303. Makanya tidak rasional kalau kita justru tidak inefisiensi di mana gitu tapi dibebankan ke situ. Padahal harga internasional turun, kenapa kita jadi naik," jelasnya.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement