Liputan6.com, Jakarta - Perum Bulog menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka penanganan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan bersama antara Perum Bulog dan Jamdatun ini meliputi pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi di Peradilan Umum maupun Lembaga Arbitrase dan pemberian pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) maupun Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata.
"Kerja sama ini tidak hanya dalam lingkup pemberian bantuan hukum tapi juga dalam rangka peningkatan kompetensi personil Perum Bulog melalui workshop, seminar dan lain-lain," ujar Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso di kantornya, Selasa (31/7/2018).
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Loeke Agoestina mengungkapkan, Jamdatun juga siap menjadi mediator atau fasilitator untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan, aset, serta permasalahan Iain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Perum Bulog.
"Kami juga bisa sebagai mediator jika Bulog berhadapan dengan BUMN lain. Karena ada beberapa kasus di mana BUMN harus berhadapan dengan BUMN lain, misalnya terkait kontrak, pembayaran," kata dia.
Loeke menuturkan, pendampingan hukum yang diberikan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan atau pertimbangan hukum.
"Hal ini sesuai prinsip mengedepankan pencegahan, mengurangi penyimpangan, dan meningkatkan kepatuhan,” ujar dia.
Bulog Ditugaskan Serap Seluruh Produksi Petani
Sebelumnya, Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyerap seluruh hasil produksi gula petani. Ini menjadi keputusan rapat koordinasi (rakor) gula yang berlangsung di Kantor Kementerian Bidang Perekonomi, pada hari ini.
Hadir dalam rakor, antara lain Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. "Bulog akan menyerap gulanya petani," kata Menteri Koordinator Darmin Nasution di kantornya, Selasa 17 Juli 2018.
Dia menjelaskan, jika ke depannya terjadi kerugian akibat langkah ini maka akan ditanggulangi oleh Cadangan Stabilisasi Harga Pangan ( CSHP). Meski demikian, akan dilakukan audit terlebih dahulu terkait penyebab kerugian tersebut.
"Tentu diaudit dulu nanti, tapi prinsipnya memang seperti itu bahwa itu akan ditanggung melalui CSHP," jelas Darmin.
Senada, Mentan Amran mengungkapkan keputusan tersebut akan menjadi tanggungan pemerintah jika kelak menimbulkan kerugian.
"Gula ini Insya Allah kita akan serap punya petani melalui Bulog. Kita sepakati tadi kalau penugasan pemerintah ada kerugian ditanggung pemerintah. Tapi ini masih kita menunggu menyurat lagi 1 putaran nanti. Tapi yang jelas Bulog diberi penugasan untuk serap gula petani," ujarnya.
Sementara itu, Mendag Enggar mengungkapkan gula dari petani akan dibeli Rp 9.700 per kilogram oleh Bulog. "(Harganya) Rp 9.700," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, penetapan harga gula yang sebesar Rp 9.700 per kg ini telah menyesuaikan dengan penurunan harga gula internasional.
Penetapan harga beli gula sebesar Rp 9.700 per kg ini juga untuk menjawab permintaan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, untuk menaikkan harga pembelian gula dengan pertimbangan keuntungan bagi petani.
"Harga gula internasional turun. Waktu ditetapkan harga pembelian Rp 9.700 per Kg tahun lalu, harga gula internasional USD 350 sekarang USD 303. Makanya tidak rasional kalau kita justru tidak inefisiensi di mana gitu tapi dibebankan ke situ. Padahal harga internasional turun, kenapa kita jadi naik," tutur dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement