Mulai 1 September, Seluruh Jenis Solar Dicampur 20 Persen Minyak Sawit

Saat ini Peraturan Presiden yang menetapkan penerapan B20 sedang dalam tahap finalisasi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Agu 2018, 15:27 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2018, 15:27 WIB
Pemerintah Bakal Cabut Izin Usaha Bila Tak Campur 15% BBN
Kementerian ESDM juga akan terus mengawasi proses pencampuran biodiesel sebesar 15 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa semua jenis Solar akan dicampur dengan 20 persen minyak sawit (biodiesel) mulai 1 September 2018.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulayan mengatakan, penerapan pencampuran 20 persen biodiesel dengan Solar (B20) berlaku untuk Solar subsidi dan non-subsidi yang dijual di Indonesia.

"B20 ini nanti semuanya, PSO (Pubcli Service Obligation) Non-PSO, jadi hanya single product," kata Rida, di Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Menurut Rida, saat ini Peraturan Presiden yang menetapkan penerapan B20 sedang dalam tahap finalisasi, kemudian akan disusul dengan Peraturan Menteri ESDM sebagai turunannya.

Setelah payung hukum tersebut terbit, maka ‎mulai 1 September 2018 seluruh jenis Solar akan tercampur 20 persen minyak sawit.

"Perpresnya di Setneg, Permen lagi jalan, ada perubahan kecil-kecil lah, 1 September besok, itu harus jalan semua‎," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ada Sanksi

Presiden Joko Widodo didampingi Mentan Amran Sulaiman saat meninjau kebun kelapa sawit rakyat di Desa Panca Tunggal, Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (13/10/2017). (Dok Gapki)
Presiden Joko Widodo didampingi Mentan Amran Sulaiman saat meninjau kebun kelapa sawit rakyat di Desa Panca Tunggal, Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (13/10/2017). (Dok Gapki)

Rida melanjutkan, dalam penerapan B20 nantinya pemerintah akan menunjuk badan usaha yang melakukan penyaluran solar untuk melakukan pencampuran.

Jika tidak dilaksanakan, maka akan ada sanksi berupa pengenan denda sebesar Rp 6 ribu per liter atas solar yang dijual tanpa campuran 20 persen minyak sawit.

"Yang pasti dia Rp 6.000 per liter (denda). Nanti bahwa dia dikasih lagi atau nggak (izin) itu di Dirjen Migas, pasti kan ada evaluasi kinerjanya," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya