Jokowi: Dorong UMKM, Tarif Pajak Final Jadi 0,5 Persen

Jokowi menuturkan pemerintah turut mendorong perkembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

oleh Septian Deny diperbarui 16 Agu 2018, 09:58 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2018, 09:58 WIB
Pengusaha Lebih Pilih Foto Bersama
Salah seorang pengusaha berfoto bersama Presiden Jokowi dalam sosialisasi PPh Final UMKM 0,5% di Sanur, Bali, Sabtu (23/6). Pengusaha itu lebih memilih berfoto bersama Jokowi dibandingkan mendapat hadiah sepeda. (Liputan6.com/Pool/Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato dalam sidang tahunan MPR di hadapan para ketua dan anggota MPR, DPR, dan DPD pada Kamis (16/8/2018).

Pada pidato itu, Jokowi menuturkan pemerintah turut mendorong perkembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Jokowi mengatakan, pemerintah tidak hanya memperhatikan usaha yang besar-besar saja tapi juga fokus kepada UMKM dan 40 persen lapisan masyarakat terbawa.

"Untuk menyasar 40 persen lapisan masyarakat terbawa, pemerintah tengah menjalankan program reforma agrarian dan perhutanan sosial,” ujar dia.

Ia menambahkan, pemerintah juga meningkatkan akses modal bagi usaha ultra mikro, usaha mikro dan usaha kecil.

"Untuk mendorong perkembangan usaha UMKM, pemerintah turunkan tarif pajak final UMKM menjadi 0,5 persen serta penajaman KUR yang bisa dinikmati 12,3 juta UMKM," kata dia.

 

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

UMKM Sumbang 60 Persen ke Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Pengusaha Lebih Pilih Foto Bersama
Presiden Jokowi mendengarkan cerita seorang pengusaha tentang KUR dalam sosialisasi PPh Final UMKM 0,5% di Bali, Sabtu (23/6). Pengusaha itu lebih memilih berfoto bersama Jokowi dibandingkan mendapat hadiah sepeda. (Liputan6.com/Pool/Biro Pers Setpres)

Sebelumnya, peranan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di perekonomian nasional terhitung cukup besar. Jumlah tersebut mencapai 99,9 persen dan penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen.

"Saat ini, UMKM menyumbang terhadap PDB hingga 60,34 persen. Presiden Joko Widodo mengatakan UMKM harus naik kelas. Tidak boleh hanya bertahan di usaha kecil saja. Levelnya harus naik seperti di sejumlah negara tetangga," ujar Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simongkir mengatakan, Jumat 6 Juli 2018.

Iskandar mengatakan, secara jumlah usaha kecil di Indonesia mencapai 93,4 persen, kemudian usaha menengah 5,1 persen, dan yang besar hanya 1 persen saja. Akan tetapi, pada prinsipnya kata dia angka tersebut tidak menunjukan adanya perubahan setiap tahunnya.

"Tapi besaran-besaran itu selama beberapa periode tidak berubah atau perkembangannya tidak naik-naik," imbuhnya.

Iskandar menambahkan, agar pondasi ekonomi Indonesia tetap terjaga dan kuat perlu meningkatkan angka tersebut, sehingga tidak hanya bertahan di usaha kecil saja. Namun sektor menengah dan ke atas juga perlundi dorong. Terlebih presiden kata dia menginginkan para pelaku UMKM untuk naik level.

Untuk itu, lanjut Iskandar terpenting adalah bagaimana caranya untuk mengembangkan UMKM. Namun bukan hanya sekedar menurunkan PPh final. Akam tetapi lebih dari itu.

"Penurunan PPh UMKM bukan hanya untuk fasilitas, tapi beragam. Tapi apa sesungguhnya apa permasalahan di UMKM?," kata Iskandar.

"Berdasarkan hasil riset worldvbank, ada empat permasalahan pertama tidak punya akses pembiayaan. Kedua tidak punya akses dan peluang usaha. Ketiga kapasitas SDM dan kelembagaan UMKM. Terakhir regulasi dan birokrasi," tutup dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi merevisi Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada akhir Juni 2018 lalu. Kini, tarif PPh final yang dibebankan kepada pelaku UMKM hanya dipatok sebesar 0,5 persen dibanding sebelumnya yakni senilai 1 persen.

Atursn penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya