Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengundang menteri dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk membahas mengenai kesiapan penggunaan biodiesel 20 persen atau B20.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Â Rini Soemarno, Plt Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, serta Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Djoko Siswanto.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, rapat koordinasi tersebut sebagai tindak lanjut dari konfirmasi terakhir jumlah volume B20 yang dibutuhkan dalam penerapan. Hal ini untuk menghitung kebutuhan pada kegiatan Public Service Obligation (PSO) juga non-PSO.Â
Advertisement
Baca Juga
"Konfirmasi akhir berapa volume yang perlu disiapkan oleh badan usaha penyedia kami. Harus ke seluruh tempat pencampurannya (solar dengan minyak kelapa sawit) baik untuk PSO dan non-PSO," ujar dia di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/8/2018).Â
Djoko menyatakan, penghitungan kebutuhan volume B20 di antaranya berkaitan pada kapal-kapal yang mengangkut alat utama sistem persenjataan (alutsista) hingga kereta api.
"Makanya mau dicek (datanya). Katanya sudah siap semua jadi mau dicek terakhir sekarang ini," imbuh dia.Â
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekinomian Darmin Nasution mengungkapkan, mandatori B20 akan dilaksanakan secara efektif per 1 September 2018. Setelah Perpres-nya terbit, akan ada aturan turunan seperti Peraturan Menteri ESDM untuk mengatur teknis pelaksanaannya.
"Kepastian pelaksanaan biodiesel B20, keputusan Peraturan Presiden, tadi Presiden sudah tahu betul sudah siap teken Perpres. Mudah-mudahan sore ini atau paling lambat besok bisa ditandatangani sehingga Menteri ESDM bisa menindaklanjutinya dengan Permen ESDM," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018, perubahan dari Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.
Â
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
Â
Pemakaian Biodiesel 20 Persen, RI Hemat Devisa USD 5,5 Miliar
Sebelumnya, Pemerintah terus merampungkan rencana perluasan penerapan B20 (biodisel dengan pencampuran minyak solar dan minyak sawit 20 persen) untuk non public service obligation (PSO) dan nonPSO.
Penerapan ini salah satunya bertujuan untuk menekan kebutuhan impor dan peningkatan harga kelapa sawit. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Bidang Perekonomian), Darmin Nasutionmengatakan, penerapan B20 dapat berdampak pada penghematan devisa negara sekitar USD 5,5 miliar per tahun. Dengan asumsi Indonesia menggunakan B20 secara penuh pada PSO dan non PSO.Â
"Dengan melaksanakan B20 untuk PSO dan non PSO paling tidak ada dua dampak positifnya. Satu penghematan devisa. Kalau sudah full B20 nya mudah-mudahan dalam waktu enggak lama beberapa bulan kita bisa mencapainya, itu setahun bisa menghemat USD 5,5 miliar," ujar Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat 20 Juli 2018.
Dengan penghematan sebesar USD 5,5 miliar, secara harian Indonesia dapat menghemat USD 21 juta per hari. "Berarti sehari, hari kerja ya 260 hari dalam setahun. Berarti sehari USD 21 juta itu penghematannya. Penghematan bukan keuntungan," ujar dia.Â
Penghematan ini dapat dilakukan karena penerapan B20 akan mengkombinasikan penggunaan solar dan minyak sawit. Sehingga, ketergantungan Indonesia terhadap impor dapat ditekan. "Artinya kita tidak pakai valas lagi, kerena diisi oleh biodiesel nya," kata Darmin.Â
Darmin mengatakan, penerapan biodisel ini sebenarnya sudah dilakukan pada PSO. Namun, dalam perjalanannya masih tergolong lambat karena hanya digunakan oleh beberapa sektor. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mendorong agar penerapan B20 dapat diperluas.Â
"Jadi biodiesel itu sebetulnya pemerintah itu punya peraturan pemerintah nomornya 61, yang mengatur kewajiban atau mandatori menggunakan B20. Selama ini yang berjalan itu adalah itu ada dua kelompok besar PSO dan Non PSO. Yang jalan itu PSO walaupun kurang optimal juga," ujar dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement