Bahas Penjualan Minyak ke Pertamina, Kementerian ESDM akan Kumpulkan Produsen

Saat ini minyak bagian kontraktor sudah sudah terkontrak dengan pembeli, sebab itu pembelian minyak tersebut tidak bisa dilakukan dengan cepat.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Agu 2018, 18:27 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2018, 18:27 WIB
lustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memanggil seluruh perusahaan produsen minyak d‎an gas bumi (migas) di Indonesia, untuk membahas kebijakan baru berupa keharusan penjualan minyak mentah ke PT Pertamina (persero).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, instansinya akan membahas kebijakan baru dengan perusahaan produsen migas. ‎Kebijakan tersebut terkait pembelian minyak mentah.

"Kami sedang mau bahas. kebijakan ini kan baru kemarin," kata Djoko, di Kantor Kementerian‎ ESDM, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Menurut Djoko, saat ini minyak bagian kontraktor sudah sudah terkontrak dengan pembeli, sebab itu pembelian minyak tersebut tidak bisa dilakukan dengan cepat karena harus menunggu kontrak habis.

"Kontrak yang sudah terlanjur jangka panjang kepada buyer luar, selesaikan sampai selesai kontraknya baru setelah itu tidak diperpanjang lagi," tuturnya.

Djoko mengungkapkan, untuk memudahkan Pertamina membeli minyak bagian kontraktor, dengan menyelesaikan permasalahn perpajakan pembelian minyak yang dibeli dari kontraktor.

"Nanti kami akan bicara dengan Dirjen Pajak, kalau masih ada kendala," tandasnya.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Borong Minyak Kontraktor, Pertamina Klaim Bisa Lebih Hemat

Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

PT Pertamina (persero) ‎yakin bisa berhemat dengan membeli minyak bagian Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) hasil produksi blok minyak dan gas bumi (migas) di dalam negeri. Harga minyak ini jauh lebih murah dibanding harga impor.

Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sadjito mengatakan, transaksi jual beli minyak mentah bagian kontraktor akan menggunakan patokan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), karena minyak yang dijual berasal dari Indonesia.

‎"Ya dibeli berdasarkan ICP. Itungannya, kita kebutuhan," kata Adiatma, di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu (‎15/8/2018).

Menurut Adiatma, patokan ICP jauh lebih rendah ketimbang patokan harga minyak di pasar internasional. Dengan begitu Pertamina bisa mendapat minyak dengan harga yang lebih murah dibanding membeli minyak impor.

Selain itu, perusahaanya juga bisa memangkas biaya transportasi, karena minyak yang dibeli jaraknya jauh lebih dekat. ‎"ICP kan harga rata rata. Jadi, bisa lebih murah, karena transportasi kita gak hitung. Harapannya bisa menghemat ya," jelas dia.

Adiatma mengungkapkan, Pertamina siap menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk memborong semua minyak bagian kontraktor hasil produksi Blok migas dalam negeri. Langkah ini dapat membantu pemerintah dalam menghemat devisa.

"Yang paling penting devisa nggak keluar.Ini penugasan. Prinsipnya, pemerintah penugasan, kita siap," dia menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya