INDEF: Industri Fintech Sumbang Rp 25,97 Triliun terhadap PDB

Indef menilai, kehadiran fintech mampu meningkatkan ekonomi Indonesia secara makro.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Agu 2018, 12:15 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2018, 12:15 WIB
Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Liputan6.com, Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bersama dengan Asosiasi Fintech lndonesia (AFTECH) membuat sebuah kajian tentang peran Financial Technology (Fintech) terhadap ekonomi Indonesia dengan menggunakan analisis Input-Output (l-O). 

Dari hasil tersebut, ditemukan hasil perkembangan Fintech di dalam negeri mampu meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp 25,97 triliun.

Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira menyatakan, potensi industri Fintech ke depan sangat menjanjikan.

Dalam riset ini, ia menyebutkan, pihaknya memakai data terakhir milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kuartal II 2018 seputar total penyaluran dana pinjaman sebesar Rp 7,64 triliun, dengan jumlah peminjam 1,47 juta orang.

"Flashback ke 2016. Dari basic data OJK pada tahun tersebut, jumlah penyaluran dana Fintech Rp 200 miliar, sementara 2018 jadi Rp 7,6 triliun. Ada peningkatan luar biasa besar. Bukan hanya di Jakarta, tapi nasional, Rp 7,6 triliun secara agregat di semua provinsi di Indonesia," ujar dia di Menara Satrio, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Lebih lanjut, ia memaparkan, perkembangan Fintech di Tanah Air mampu meningkatkan PDB sebesar Rp 25,97 triliun, serta dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga Rp 8,94 triliun.

"Kedua hal tersebut menunjukkan keberadaan Fintech telah mampu meningkatkan perekonomian lndonesia secara makro," ungkap Bhima.

Tidak hanya itu, dia menambahkan, dari sisi dunia usaha turut terdongkrak. Besaran gaji dan upah karyawan bisa terangkat hingga Rp 4,56 triliun.

Fintech dianggapnya dapat menyuntikan sokongan dana untuk UMKM, khususnya di sektor perdagangan, keuangan dan asuransi.

"Ketiga sektor ini mempunyai peran langsung dalam pengembangan Fintech. Selain itu, kehadiran Fintech juga mampu menyumbang penyerapan tenaga kerja sebesar 215.433 orang yang tidak hanya dari sektor-sektor tersier," ujar dia.

"Namun sektor primer seperti pertanian juga mengalami penyerapan tenaga kerja yang cukup besar, yaitu 9 ribu orang," tambah dia.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

 

 

Lindungi Konsumen, OJK Resmikan Fintech Centre

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam langkah sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan beroperasinya OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology (OJK Infinity).

OJK Infinity ini bertujuan membangun ekosistem fintech menjadi bagian sistem keuangan nasional yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Melalui OJK Infinity, industri fintech diharapkan bisa menghadirkan layanan jasa keuangan yang inovatif, efektif, efisien dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen,” kata Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulis, Senin 20 Agustus 2018.

Pembentukan OJK Infinity merupakan bagian dari visi keuangan digital OJK, yaitu memberikan layanan yang efektif, efisien dan bermanfaat. Mendukung inklusi keuangan. Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

OJK Infinity akan berfungsi sebagai wadah diskusi serta kolaborasi antara industri, regulator, pemerintah, akademisi dan innovation hub lain untuk menuju tiga fungsi OJK Infinity yaitu:

1. Memfasilitasi regulatory sandbox selaku inkubator Fintech untuk menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen

2. Sebagai innovation hub untuk pengembangan Industri Keuangan Digital (IKD) sekaligus pengembangan ekosistem IKD secara menyeluruh

3. Sebagai sentra edukasi baik bagi pelaku jasa keuangan, konsumen maupun akademisi yang akan menjadi pegiat IKD sebagai pelaku ekonomi Indonesia ke depan.

Dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut, OJK akan bekerjasama dalam hal pertukaran informasi serta sumberdaya dengan berbagai stakeholder, antara lain dengan Kementerian dan Lembaga negara, serta seluruh pelaku industri jasa keuangan, asosiasi, dan perguruan tinggi untuk membentuk ekosistem keuangan digital yang komprehensif.

OJK Infinity juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk mendapatkan informasi terkait IKD dan bagi pelaku IKD dapat mengetahui lebih dalam terkait regulasi IKD.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya