DPR Siap Fasilitasi Industri Fintech Saat Kesulitan Urus Izin

DPR mengakui jika aturan ketat terkait industri fintech, sebagai bentuk kehati-hatian dari otoritas terkait untuk mencegah oportunisme.

oleh Merdeka.com diperbarui 17 Agu 2018, 16:14 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2018, 16:14 WIB
Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku siap memfasilitasi para pengusaha financial technology (fintech) yang merasa kesulitan menghadapi inkonsistensi regulasi yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supraktino mengatakan jika regulasi yang konsisten dan visioner sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan suatu industri ke depannya. Jika tidak konsisten, dunia usaha akan kesulitan, tidak terkecuali mengenai aturan terhadap para penyelenggara fintech yang sedang mengejar izin permanen dari regulator.

Dia menegaskan, apabila penyelenggara fintech merasa ada aturan yang tidak konsisten dan cenderung mempersulit perolehan izinnya, mereka diminta melaporkan keluhannya kepada DPR, baik ke Komisi XI ataupun X fraksi yang ada di DPR.

"Intinya, tolong kalau ada keluhan atau kesulitan, jangan segan-segan untuk menyampaikannya ke Komisi XI DPR," jelas dia di Jakarta.

Dengan melaporkan keluhannya ke DPR, proses perizinan diharapkan juga bisa lebih cepat karena ada dorongan DPR.

Untuk saat ini, mengenai aturan yang tampak inkonsisten karena terus berubah, Hendrawan menyatakan, siap memeriksa hal apa saja yang diubah.

"Nanti Komisi XI akan membicarakan ini dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan," ucap anggota DPR dari Fraksi PDIP ini.

Hendrawan berupaya memahami adanya aturan ketat terkait industri fintech, sebagai bentuk kehati-hatian dari otoritas terkait untuk mencegah oportunisme. Akan tetapi, dia menegaskan, tidak dibenarkan juga jika aturan menjadi inkonsisten.

Hal tersebut bisa memicu banyak fintech ilegal yang beredar tanpa izin. Padahal akhir Juli lalu, OJK baru merilis adanya 227 fintech yang beroperasi ilegal. Jumlah ini bisa saja bertambah jika izin kian sulit diperoleh.

"Karena itu, perlu diberi masukan apa yang mempersulit pelaku usaha agar kita melakukan kontrol. Karena DPR itu lembaga kontrol," dia menandaskan.

Reporter:Idris Rusadi Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Update Terkini Asian Games 2018. Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

 

Keluhan Pengusaha

Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Anggota DPR yang lain, Amir Uskara dari Fraksi PPP juga melihat aturan fintech yang berubah-ubah kerap menjadi keluhan pelaku usaha. Mengenai aturan yang ketat, dia memandang hal tersebut memang diperlukan untuk mengamankan kepentingan masyarakat. Hanya saja, aturan yang dibuat harusnya bisa sekonsisten mungkin.

"Saya berharap OJK konsisten dengan aturan-aturan yang dibuatnya," katanya.

Sebelumnya, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, menyatakan aturan terkait perolehan izin di fintech memang bersifat dinamis. Perubahan bisa terjadi bergantung kondisi di dunia maupun dalam negeri.

Pengetatan aturan turunan dari POJK Nomor 77 Tahun 2016 pun dibuat sebagai tanggapan dari kasus penutupan hampir 200 fintech di China. Tujuannya agar fintech yang kelak memperoleh izin permanen adalah fintech yang benar-benar terpercaya dan kompeten.

"Jadi, saya lebih memilih hanya ada satu atau dua fintech lending yang benar-benar kuat, sehat, dan tahan banting daripada kita mempunyai 100 fintech yang membuat rakyat panik," paparnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya