Investasi di Bawah Rp 500 Miliar Bakal Dapat Tax Holiday

Pemerintah berencana kembali memodifikasi skema tax holiday untuk mendorong masuknya investasi di Indonesia.

oleh Arthur Gideon diperbarui 31 Agu 2018, 18:35 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2018, 18:35 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Singapura - Pemerintah berencana kembali memodifikasi skema tax holiday untuk mendorong masuknya investasi di Indonesia. Direktur Jenderal Pajak Kementerian keuangan Robert Pakpahan menjelaskan, modifikasi yang tengah digodok adalah memperkecil nilai investasi yang akan mendapat tax holiday.

Saat ini, investor yang mendapat insentif tax holiday adalah mereka yang berinvestasi di atas Rp 500 miliar.

"Nantinya nilai investasi diturunkan di bawah Rp 500 miliar. Jadi antara Rp 100 miliar sampai dengan Rp 500 miliar," jelas dia, Jumat (31/8/2018).

Fasilitas yang akan diberikan oleh pemerintah adalah perusahaan bisa mendapat kebebasan pembayaran Pajaka Penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen.

Tetapi memang, kebebasan pembayaran PPh badan antara mereka yang berinvestasi lebih dari Rp 500 miliar dengan di bawah Rp 500 miliar akan berbeda.

Robert menjelaskan, perubahan aturan tax holiday ini bisa keluar secepatnya sehingga bisa mendorong investasi di Indonesia. Revisi aturan tax holiday ini akan berlaku untuk investasi baru.

Memang, dengan adanya tax holiday ini berpotensi mengurangi pendapatan pemerintah dari PPh Badan. Tetapi dengan adanya investasi baru akan menambah, menurut Robert, akan menambah penghasilan dari PPh pribadi dari karyawan dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pembelian barang-barang untuk produksi.

Munculnya rencana untuk memodifikasi aturan tax holiday ini karena ada keluhan dari beberapa pihak bahwa yang bisa memanfaatkan keringanan pajak tersebut hanya industri yang besar saja. Sedangkan pengusaha kecil juga membutuhkan keringanan pajak.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

 

 

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya