Satgas Pangan Diminta Usut Peredaran Gula Rafinasi di Pasar

Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula maka gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan ke pasar.

oleh Nurmayanti diperbarui 31 Agu 2018, 18:46 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2018, 18:46 WIB
Ilustrasi gula rafinasi.
Ilustrasi gula rafinasi.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri diminta segera mengusut dugaan bocornya gula rafinasi yang ternyata dijual di pasaran untuk konsumsi.

Ini menindaklanjuti temuan Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) jika gula rafinasi yang harusnya untuk industri ternyata merembes ke pasar konsumsi rumah tangga di berbagai daerah.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula maka gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan ke pasar.

“Meminta Satgas Pangan Polri untuk melakukan penyelidikan mengenai adanya gula rafinasi yang beredar di pasar tradisional, mengingat gula rafinasi seharusnya digunakan oleh industri,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Mantan ketua Komisi Hukum DPR yang kerap disapa Bamsoet itu mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) harusnya menindak tegas produsen gula pemegang izin impor gula rafinasi dan perusahaan distribusi yang menjualnya ke pasar. Sebab, praktik kecurangan itu membuat harga gula lokal anjlok sehingga merugikan petani.

“Pimpinan DPR meminta Kemendag dan Satgas Pangan untuk meningkatkan pengawasan agar kasus beredarnya gula rafinasi di pasar tidak terjadi kembali,” tegas dia.

Dia juga meminta Kemendag mengkaji ulang izin impor gula mentah sebanyak 111 ribu ton yang diperkirakan masuk pada bulan September 2018. “Sebaiknya rencana untuk melakukan impor gula dikaji ulang dengan memperhatikan stok yang ada saat ini dan pasokan dari petani dalam negeri,” harapnya.

Legislator Partai Golkar itu juga menegaskan, pemerintah semestinya memperhatikan petani tebu. Salah satu yang bisa dilakukan adalah membeli gula hasil petani dalam negeri.

Bamsoet mengatakan, pemerintah bisa menggunakan Bulog. “Meminta Kemendag mendesak Perum Bulog untuk menyerap gula yang diproduksi oleh petani dalam negeri,” tuturnya.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Kemendag Terbitkan Izin Impor Gula Mentah untuk Konsumsi

Ilustrasi gula rafinasi.
Ilustrasi gula rafinasi.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerbitkan persetujuan impor (PI) gula mentah (raw sugar). Izin impor gula tersebut akan diberikan kepada tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Direktur Jenderal Perdagang Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, gula tersebut akan diolah menjadi gula konsumsi dengan volume mencapai 111 ribu ton. Izin ini diperuntukkan hingga akhir tahun.

"Hampir seluruhnya akan dikeluarkan izinnya sampai Desember," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Dia menjelaskan, ketujuh BUMN yang akan mendapatkan izin impor antara lain Perum Bulog melalui anak usaha PT Gendhis Multi Manis, tiga anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X, PTPN XI, dan PTPN XII.

Oke menuturkan, impor ini merupakan bagian kebutuhan gula yang perlu diimpor dengan jumlah mencapai 1,1 juta ton. Oleh sebab itu, impor gula ini tidak akan mengganggu produksi gula dalam negeri.

"Ini kebutuhan impor 1,1 juta ton. Belum semua (terealisasi), tapi sudah hampor habis," ujar dia.

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya