Penjelasan Tunaiku Soal Pembatalan Tanda Terdaftar Penyelenggara Fintech oleh OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan Tanda Bukti Terdaftar 5 Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

oleh Arthur Gideon diperbarui 04 Sep 2018, 20:56 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2018, 20:56 WIB
Ilustrasi Tunaiku.
Ilustrasi Tunaiku.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan Tanda Bukti Terdaftar lima Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Salah satu dari kelima perusahaan tersebut adalah Tunaiku yang dikembangkan oleh PT Bank Amar Indonesia (Amar Bank).

Menanggapi hal tersebut, Managing Director PT Bank Amar Indonesia Vishal Tulsian menjelaskan, Tunaiku diperkenalkan sejak Juni 2014. Dengan keluarnya Peraturan OJK No. 77 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada bulan Desember 2016, Tunaiku pun mengikuti peraturan yang berlaku.

Langkah yang dilakukan dengan membentuk sebuah perusahaan baru yaitu PT Tunaiku Fintech Indonesia pada Februari 2018 dan mengajukan pendaftaran untuk lisensi Peer-to-peer Lending ke Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK.

"Dalam prosesnya, kami mendapatkan status terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending Tunaiku," jelas dia dalam keterangan tertulis, Selasa (4/9/2018).

Sementara itu, Tunaiku terus beroperasi di bawah Amar Bank dan telah berhasil memberikan pinjaman lebih dari Rp 1 triliun terhitung sejak 2014 dan menjangkau lebih dari 100 ribu nasabah di awal semester II 2018.

Melihat pencapaian yang diraih oleh Tunaiku dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, Pengawas Perbankan OJK mendorong Amar Bank untuk tetap mengoperasikan Tunaiku sebagaimana yang sudah dilakukan, yaitu tetap berada di bawah pengawasan dan naungan Amar Bank.

Dengan demikian, pada Agustus 2018, Tunaiku menyampaikan permohonan pembatalan tanda terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending Tunaiku kepada DP3F-OJK dan juga telah disetujui.

Pengajuan tersebut dengan mempertimbangkan alasan operasional agar tetap meningkatkan peran Tunaiku sebagai produk perbankan yang memberikan akses pinjaman bagi terwujudnya keuangan inklusif dan perbankan digital yang berkelanjutan di Indonesia.

"Kami mengapresiasi kepercayaan dan dukungan yang terus diberikan oleh regulator, khususnya OJK dalam mencapai tujuan yang sama, yaitu mendukung strategi nasional keuangan inklusif tanah air serta perlindungan konsumen yang menjadi prioritas," kaya dia. 

Dengan demikian Tunaiku tetap beroperasi dan tetap berada di bawah pengawasan Amar Bank dan OJK.

Vishal yakin bahwa sinergi dan kerjasama yang baik antara OJK, BI, perbankan, penyelenggara peer-to-peer lending, dan penyelenggara payment gateway dapat mewujudkan indeks inklusi keuangan Indonesia di angka 75 persen pada 2019.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penegasan OJK

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Direktur DP3F OJK Hendrikus Passagi menjelaskan, pada Februari 2018, PT Tunaiku Fintech Indonesia menyampaikan permohonan tanda terdaftar kepada Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK, dengan sistem eletronik Tunaiku.

Pada Maret 2018, permohonan tersebut disetujui dan PT Tunaiku Fintech Indonesia mendapat status terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer to peer lending Tunaiku.

Dalam perjalanannya, sistem elektronik Tunaiku juga dikelompokkan oleh pengawas perbankan OJK sebagai produk Amar Bank yang telah beroperasi sejak Juni 2014.

Dengan pertimbangan operasional dan untuk menjaga reputasi serta semakin meningkatkan peran platform Tunaiku dalam inklusi keuangan di Indonesia, PT Tunaiku Fintech Indonesia telah menyampaikan permohonan pembatalan tanda terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending ke DP3F-OJK.

Hal ini dimaksudkan agar Amar Bank dapat lebih fokus dan platform Tunaiku sepenuhnya dapat diawasi dengan baik sebagai salah satu produk perbankan.

Atas permohonan tersebut, DP3F-OJK telah memberikan persetujuan dan membatalkan tanda terdaftar PT Tunaiku Fintech Indonesia sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending Tunaiku.

"Dengan semakin terarahnya pengawasan Tunaiku sebagai salah satu produk perbankan di Amar Bank, diharapkan Tunaiku dapat semakin meningkatkan perannya secara maksimal dalam mendukung strategi nasional keuangan inklusif di tanah air,” tambah Hendrikus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya