Transaksi Pelaku Usaha Tambang Wajib Gunakan Bank Dalam Negeri

Kementerian ESDM wajibkan pelaku industri minerba melakukan transaksi hasil ekspor pakai rekening bank dalam negeri untuk perkuat devisa.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Sep 2018, 10:00 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2018, 10:00 WIB
Pertambangan
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mewajibkan seluruh pelaku industri mineral dan batu bara (minerba), melakukan transaksi hasil ekspor dengan menggunakan rekening bank dalam negeri. 

Direktur Jenderal Minerba Kementerin ESDM, Bambang Gatot mengatakan, kewajiban tersebut mulai diterapkan sejak 5 September 2018 yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1952 /84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri.

Dia mengungkapkan, tujuannya kebijakan tersebut adalah mengembalikan seluruh hasil penjualan komoditas minerba ke dalam negeri, sekaligus memperkuat devisa negara. 

"Spirit-nya harus masuk rekening bank devisa nasional yang mendapat otoritas dari Bank Indonesia itu saja," kata Bambang, dikutipdari situs resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Senin (10/9/2018).

Bambang menuturkan, ada enam kriteria yang wajib menjalankan keputusan Pemerintah tersebut, yaitu para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.

Dalam proses pembayaran hasil ekspor minerba, perusahaan harus juga menggunakan Letter of Credit (LOC), yakni sejenis surat pernyataan atas permintaan atas permintaan pembeli atau importir kepada penjulan atau eksportir, untuk memperlancar dan mempermudah arus barang. LOC tersebut akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.

Jika kebijakan tersebut tidak dijalankan, pemerintah akan mencabut rekomendasi persetujuan ekspor mineral dan eksportir terdaftar batu bara ke pelaku industri tambang. Nantinya, Kementerian ESDM akan melakukan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di tahun berikutnya, terhadap para pelaku industri tambang setelah rekomendasi pencabutan telah diputuskan.

"Sanksi berbeda bagai para pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, khusus untuk pengangkutan dan penjualan. Mereka akan mendapat peringatan atau teguran tertulis, bahkan sampai pengehentian sementara kegiatan usaha apabila tetap tidak mematuhi aturan tersebut," ungkap Bambang.

Kehadiran beleid baru ini, memberikan kewenangan bagi Pemerintah dalam mengawasi terhadap transaksi hasil penjualan ekspor minerba yang selama ini hanya dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Setiap bulan, Kementerian ESDM kini akan menerima laporan berkala atas penjualan ekspor dari perusahaan tambang.

"Untuk September 2018, saya mau transaksi pembayaran (ekspor) dari Januari-September 2018 dilaporkan. Untuk selanjutnya, laporan (disampaikan) bulanan," ujar dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perkuat Rupiah, Jonan Minta Pengembang Panas Bumi Gunakan Produk Lokal

Menteri Jonan Tegaskan Pemerataan Akses Energi Tetap Jadi Prioritas Pemerintah
Pemerataan akses energi bagi seluruh masyarakat Indonesia, menurut Menteri ESDM Ignasius Jonan merupakan bagian dari pembangunan Indonesia yang berkeadilan.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta pengembangan energi panas bumi menggunakan barang jasa dalam negeri untuk memperkuat nilai tukar rupiah yang terus melemah. 

‎Jonan mengatakan, melemahnya rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kini jadi masalah. Oleh karena itu, penggunaan komponen lokal dalam sebuah proyek harus diutamakan agar rupiah menguat.

‎"Ada persoalan lain, yaitu kurs mata uang rupiah melemah terhadap mata uang USD. Terutama, saya menyarankan komponen lokal harus diutamakan," kata Jonan, saat menghadiri The 6 th IIGCE 2018, di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis 6 September 2018.

Jonan pun meminta badan usaha yang bergerak pada kegiatan pengembangan panas bumi, termasuk PLN‎, menggunakan barang jasa produksi dalam negeri.

"Saya mohon badan usaha, termasuk PLN, sepanjang bisa gunakan produksi dalam negeri, itu gunakan produksi dalam negeri untuk kegiatan usahanya," tutur Jonan.

Ignasius Jonan menuturkan, meski badan usaha mendapat pinjaman dari luar negeri, barang jasa produksi dalam negeri harus digunakan selama masih tersedia‎.

Lantaran akan menciptakan dampak berganda, di antaranya menciptakan lapangan kerja dan persaingan yang baik.

"Sepanjang kualitas atau spesifikasi dan kuantitas itu dibutuhkan, atau ini, kalau debat Tanah Air mana, ini diskusi yang enggak akan selesai. Makanya kalau bisa gunakan produksi lokal‎," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya