Cara Bank Mandiri Tarik Devisa Hasil Ekspor

Agar eksportir mau membawa devisa harus ada fasilitas yang disediakan perbankan nasional dengan jaminan imbal hasil nilai tukar seperti di negara lain.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Jul 2018, 13:15 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2018, 13:15 WIB
Persiapan Uang Tunai Bi
Petugas mengecek lembaran uang rupiah di Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (21/12). Guna memenuhi kebutuhan uang tunai selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2018, Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang kartal sebanyak Rp 193,9 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) akan menaikan bunga deposito khusus valuta asing (valas). Langkah tersebut untuk mendorong eksportir membawa pulang devisa sehingga dapat meningkatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjomengatakan, kalangan pengusaha yang melakukan ekspor biasanya menahan devisa untuk mempertahankan keuntungan. Alasannya, bunga deposito valas di dalam negeri jauh lebih‎ rendah dan ketidakpastian nilai tukar.

"Ya sebetulnya kalau pengusaha ini selalu melihat dari sisi keuntungan ya. Yang memang pertama kan deposito valas naik jauh kan deposito valas kita kemarin tertinggal," kata Kartika, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Bank Mandiri ‎telah menaikan bunga deposito valas dari 0,75 persen menjadi 2,5 sampai 3 persen agar meningkatkan minat eksportir membawa pulang devisa. Diharapkan, langkah tersebut dapat meningkatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Kartika menambahkan, agar eksportir mau membawa devisa harus ada fasilitas yang disediakan perbankan nasional dengan jaminan imbal hasil nilai tukar seperti di negara lain, sehingga memberi kepastian jual valas di masa depan.‎‎

"Nah memang harus ada kepastian jual masa depan. seperti apakah nanti ada fasilitas forward yang memberikan keyakinan kepada ekspor tertentu bahwa deal yang mereka dapatkan dari deposito ini benar-benar sesuai. Sama seperti yang mereka dapatkan di-invest di luar negeri," paparnya.

Menurut Kartika, potensi peningkatan DHE yang dilakukan Himpunan Bank Negara (Himbara) cukup besar, diperkirakan mencapai USD 500 juta‎ per bulan. Sedangkan realisasi nilai transaksi jual valas yang dilakukan Bank Mandiri saja mencapai USD 150 juta atau Rp 2,1 triliun Rp 14.409 per USD per hari. ‎

"Potensi besar. Dalam sebulan 500 juta per bulan. Masalahnya tadi mereka selalu bandingkan dengan total yield mereka kalau mereka taro di foreign. Karena bukan deposito valasnya tapi juga forward nya," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Usul Ekonom

Persiapan Uang Tunai Bi
Petugas memasukkan lembaran uang rupiah ke dalam mobil di Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (21/12). Bank Indonesia (BI) mempersiapkan Rp 193,9 triliun untuk memenuhi permintaan uang masyarakat jelang periode Natal dan Tahun Baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah harus mampu memulangkan Devisa Hasil Ekspor yang kini masih banyak tertahan di bank asing dalam bentuk non-rupiah.

"Devisa hasil ekspor memang selama ini banyak diparkir di bank luar negeri dengan berbagai alasan. Hanya 15-25 persen DHE yang dikonversi ke rupiah. Kalau DHE-nya ditarik pulang ke Indonesia, efeknya akan signifikan memperkuat rupiah," ucap dia kepada Liputan6.com, seperti dikutip Senin (30/7/2018). 

Menurut dia, DHE yang bersifat net capital inflow tersebut akan masuk ke likuiditas perbankan, sehingga bank juga bisa gunakan DHE untuk salurkan pembiayaan lebih besar ke sektor riil.

Kebijakan DHE selama ini masih sebatas imbauan dan insentif. "Kalau sekedar moral suasion atau seruan efeknya hampir dipastikan kecil. Sebelumnya Bank Indonesia (BI) sudah buat paket kebijakan soal insentif DHE, itu pun juga tidak berhasil," ucapnya.

Selain itu, ia menyatakan negara perlu belajar ke Thailand yang mewajibkan pelaku ekspor untuk menahan DHE selama 6-9 bulan di bank dalam negeri. Kebijakan itu, katanya, membuat devisa Negeri Gajah bisa lebih stabil di tengah gejolak ekonomi global seperti saat ini.

Oleh karena itu, Bhima mengatakan Presiden Joko Widodo dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa, dengan menambahkan aturan terkait kewajiban Devisa Hasil Ekspor kepada pihak eksportir.

"Eksportir yang tidak menyimpan DHE sesuai ketentuan bisa diberikan sanksi berupa pembekuan Letter of Credit hingga mencabut izin ekspor," tukas dia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya