Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang moratorium lahan sawit. Kebijakan tersebut bertujuan memperbaiki tata kelola perkebunan sawit.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Prabianto Mukti Wibowo, mengatakan, Presiden Jokowi telah menandatangani inpres mengenai evaluasi pengelolaan kebun.
"Evaluasi pengelolaan kebun sawit sudah ditandatangani presiden," kata Prabianto, di Gedung Binagraha, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Advertisement
Baca Juga
Prabianto melanjutkan, inpres itu memperintahkan kepada instansi pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi kembali izin pelepasan kawasan serta menunda pembukaan kebun sawit.
Alasan penghentian pembukaan lahan baru tersebut karena banyak kebun sawit di peta KLHK yang masuk kawasan hutan.
"Dalam inpres ini gubernur dan bupati diperintahkan untuk evaluasi kembali izin pelepasan kawasan. Selain itu juga menunda dulu pembukaan kebun sawit ini, untuk mengurangi konflik," tuturnya.
Melalui moratorium perkebunan sawit tersebut dapat meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat dan memperjelas status kepemilikan lahan sehingga dapat memudahkan masyarakat mendapat pinjaman.
"Melaui inpres moratorium ini masalah kebun sawit rakyat yang sudah dikelola masuk hutan itu kita selesaikan. Maksudnya kalau dievaluasi bisa disertifikasi dan kami selesaikan," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
100 Pengusaha Sawit Belum Kantongi Sertifikat ISPO
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Dedi Junaedi mengatakan masih cukup banyak pelaku usaha di sektor perkebunan sawit yang belum mengantongi sertifikat standar Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Hingga saat ini, dari 561 korporasi maupun koperasi yang bergerak di sektor perkebunan sawit, masih ada 100-an koperasi maupun korporasi yang belum mendapatkan sertifikat ISPO.
"Hingga hari ini jumlah sertifikat ISPO yang telah diterbitkan baru mencapai 346 sertifikat. Empat koperasi dan 342 korporasi dari total 561 perusahaan yang sudah laporkan laporan akhir," ungkapnya pada Rabu, 5 September 2018.
Menurut dia, kendala yang paling sering dihadapi pelaku usaha sektor sawit untuk memperoleh sertifikat ISPO berkaitan dengan aspek legalitas lahan.
(Pelaku usaha perkebunan sawit) wajib untuk memiliki izin perkebunan dan hak atas tanah sebagai salah satu persyaratan wajib untuk dapat menjalankan usaha di bidang perkebunan," jelas dia.
Dia mengharapkan, ke depan semakin banyak pengusaha sawit yang serius mengurus legalitas usahanya sehingga dapat memperoleh sertifikat ISPO yang penting bagi produk sawit Indonesia, terutama dalam persaingan memasuki pasar global.
"Aspek legalitas lahan sering menjadi untuk mendapatkan sertifikat ISPO. Jadi masih banyak, sekitar 100-an lebih yang belum mendapatkan akibat aspek legalitas lahan," tandasnya.
Advertisement