PBI Soal Domestic Non Deliverable Forward Sudah Disahkan Menkumham

Peraturan Bank Indoensia mengenai Domestic Non Deliverable Forward sudah ditandatangani oleh Menteri Menkumham Yasona Lauly.

oleh Merdeka.com diperbarui 28 Sep 2018, 18:35 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2018, 18:35 WIB
Rapat Dewan Gubernur BI Memutuskan Kenaikan Suku Bunga Acuan
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo saat jumpa pers di Gedung BI, Jakarta, Jumat (29/06). Pada Rapat Dewan Gubernur BI suku bunga Deposit Facility (DF) juga naik 50 bps menjadi 4,50%, (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan bahwa aturan transaksi pasar Non Deliverable Forward (NDF) di dalam negeri atau Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) mulai berlaku hari ini. Hal itu setalah Peraturan Bank Indoneisa (PBI) sudah resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

"Hari ini PBI DNDF sudah ditandatangani oleh Bapak Menteri Menkumham (Yasona Lauly). Oleh karena itu sejak saat ini DNDF itu mulai berlaku. mulai hari ini, kan sudah diundangkan hari ini," kata Perry saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan semakin mendalam pasar valuta asing (valas) di dalam negeri. Sehingga baik dari perbankan, maupun koorporasi maupun investor asing dapat menggunakan transaksi DNDF untuk melakukan lindung nilai terhadap nilai tukar.

"Kami juga terus berkomunikasi dengan bank-bank asing maupun investor asing, dengan para koorporasi untuk juga memanfaatkan alternatif instrumen ini sebagai instrumen lindung nilai," sebutnya.

Sebagai infrormasi NDF merupakan instrumen derivatif dari kontrak perdagangan mata uang berjangka. NDF merupakan kontrak membeli atau menjual valuta asing (valas) dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan kurs yang telah ditentukan di awal. Sedangkan Domestik NDF maka transaksi tersebut dilakukan di dalam negeri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Latar Belakang

Rapat Dewan Gubernur BI Memutuskan Kenaikan Suku Bunga Acuan
Gubernur BI, Perry Warjiyo (tengah) berbincang dengan Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto dan Deputi Gubernur senior BI Mirza Adityaswara saat jumpa pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Gedung BI, Jakarta, Jumat (29/06). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, ada tiga latar belakang keluarnya aturan tersebut. Pertama adanya ketidakpastian global. Akibat dari meningkatnya ketidakpastian kondisi ekonomi global, negara berkembang mengalami arus keluar atau capital outflow yang cukup besar. Akibatnya, fluktuasi nilai tukar menjadi sangat tinggi, termasuk di dalamnya adalah Rupiah.

Latar belakang kedua adalah untuk lindung nilai. Di sini lain, investor yang memiliki aset Rupiah yang jumlahnya cukup besar banyak melakukan lindung nilai di pasar NDF di luar negeri. Hal ini tentu saja berpengaruh negatif terhadap harga spot nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik. Oleh karena itu diperlukan alternatif instrumen berupa Domestic Non Deliverable Forward.

Latar belakang ketiga adalah bisa dimonitor. Dengan transaksi Domestic Non Deliverable Forward, pelaku pasar memiliki alternatif dalam melakukan transaksi hedging. Di samping itu, BI dapat memonitor pelaksanaan transaksi, baik di sisi mekanisme, volume maupun harga. Atas dasar ini, BI dapat melakukan intervensi di pasar forward domestik dengan penyelesaian transaksi dalam mata uang Rupiah, sehingga tidak berpengaruh terhadap posisi cadangan devisa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya