Menperin: Perlu Insentif Fiskal Tarik Investasi

Kementerian Perindustrian telah mengusulkan skema super deductible tax kepada Kementerian Keuangan.

oleh Arthur Gideon diperbarui 30 Sep 2018, 19:05 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2018, 19:05 WIB
Tiga Menteri Hadiri Hibah 10 Mobil Listrik Ramah Lingkungan
Menperin Airlangga Hartarto melakukan test drive saat penyerahan 10 mobil listrik dari Mitsubishi Motors kepada pemerintah Indonesia. Mobil tersebut terdiri dari delapan unit Mitsubishi Outlander PHEV dan dua unit i-MiEV. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa insentif fiskal dibutuhkan untuk menarik investasi dan memacu pertumbuhan industri.

"Insentif fiskal diperlukan dalam upaya mendorong investasi dan pertumbuhan sektor manufaktur,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Minggu (30/9/208).

Apalagi, menurutnya, gairah pelaku industri nasional untuk ekspansif sedang bagus lantaran didukung kebijakan pemerintah yang pro-bisnis.

Menperin menyampaikan beberapa insentif yang tengah ditunggu para pengusaha, antara lain adalah "super deductible tax" dan aturan terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

"Insentif super deductible tax akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi,” jelasnya.

Kementerian Perindustrian telah mengusulkan skema super deductible tax kepada Kementerian Keuangan.

Bagi industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi akan diberikan pengurangan pajak sebesar 200 persen, sedangkan industri yang melakukan kegiatan litbang atau inovasi mendapat pemotongan pajak sebesar 300 persen.

Penerapan super deductible tax, lanjutnya, sejalan dengan inisiatif di dalam roadmap Making Indonesia 4.0.

“Artinya, pemberian fasilitas ini selain melengkapi insentif fiskal tax allowance dan tax holiday, akan mengakselerasi industri manufaktur nasional agar siap menuju revolusi industri 4.0,” paparnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dongkrak Produksi Otomotif

Pembukaan GIIAS 2018
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat meninjau mobil konsep Daihatsu pada pembukaan GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2018 di ICE BSD, Tangsel, Kamis (2/8). (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Kemenperin juga telah mengusulkan harmonisasi skema PPn BM untuk mobil sedan dan kendaraan listrik, dengan menurunkan sampai menghapuskan tarifnya.

Upaya ini guna mendongkrak produktivitas industri otomotif nasional supaya dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.

“Kami sedang menggenjot produksi sedan untuk memperluas pasar ekspor. Apalagi industri otomotif memang berorientasi ekspor dan prioritas dalam penerapan revolusi industri 4.0. Kami juga sedang fokus pada pengembangan produksi kendaraan listrik,” ungkapnya.

Dalam skema baru ini, perhitungan PPnBM tidak lagi berbasis tipe kendaraan, ukuran mesin, dan peranti penggerak.

Pajak akan diperhitungkan berdasarkan hasil pengujian emisi karbondioksida (CO2) dan volume silinder (ukuran mesin). Batas emisi terendah, yakni 150 gram per kilometer dan tertinggi 250 gram per kilometer. Adapun PPnBM yang berlaku 0-50 persen.

Semakin rendah emisi dan volume mesinnya, pajak yang dibayarkan semakin murah.

Pemerintah juga akan memberikan perlakuan khusus berupa pajak yang lebih rendah untuk kendaraan komersial serta kendaraan yang masuk program emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) dan kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2). PPn BM yang berlaku 0-30 persen.

Di samping itu, Airlangga menyampaikan pemerintah akan mengeluarkan skema mini tax holiday bagi investor dengan nilai investasi di bawah Rp500 miliar. Dalam aturan itu, rencananya investor diberikan diskon Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 60 persen.

“Insentif ini diharapkan dapat menumbuhkan sektor industri kecil dan menengah (IKM),” tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya