Kemenkeu Beri Kelonggaran Pajak bagi Korban Gempa Palu-Donggala

Kemenkeu menyatakan, pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan diberikan hingga 28 Februari 2018.

oleh Merdeka.com diperbarui 03 Okt 2018, 21:22 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2018, 21:22 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan memberikan pelonggaran wajib pajak bagi wajib pajak (WP) untuk area bencana di Kabupaten Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Kebijakan ini berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan, memberikan perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan, hingga pengurangan angsuran bulanan PPh 25.

"Terkait bencana di Palu dan Donggala, 28 Sep 2018 lalu, Dirjen Pajak seperti halnya di Lombok, kita juga mengeluarkan Perdirjen (Peraturan Dirjen) tentang pemberian keringanan kepada wajib pajak, yang ada di wilayah bencana, mirip di Lombok," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Arif Yanuar di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Arif mengatakan, penyampaian laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa atau SPT tahunan akan diberikan perpanjangan hingga 31 Desember 2018, atau terhitung selama tiga bulan pasca kejadian gempa. Dengan demikian, akan diberikan pengecualian pengenaan sanksi adminitrasi terhadap wajib pajak untuk korban gempa dan tsunami Palu dan Donggala.

"Kalau untuk PPN itu masa pajak jatuh tempo Agustus sampai Desember, kalau untuk PPh itu yang jatuh tempo September sampai Desember, juga jatuh tempo pembayaran PBB September hingga Desember. Itu semua diberikan keringanan sampai dengan 31 Maret 2019," ujar dia.

Lanjut Arif pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan diberikan hingga 28 Februari 2019. "Keringanan ini sudah diatur dalam Keputusan Perdirjen (Peraturan Dirjen) Pajak, yang sudah ditandatangani sore tadi," imbuhnya. 

Selain itu, untuk pemberian pengurangan pembayaran angsuran PPh 25, pihaknya masih mengkaji. "Karena kita tahu daerah terdampak gempa aktivitas ekonominya lumpuh sehingga kami pikirkan juga untuk memberikan keringan atau pengurangan kewajiban kepada wajib pajak yang membayar angsuran bulanan PPh 25, sedang kami pikirkan apa keringanannya," ujar dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

 

 

Upaya Pemerintah Bangkitkan Ekonomi Sulawesi Tengah

Pandangan Udara Kota Palu Usai Dilanda Gempa dan Tsunami
Pandangan udara memperlihatkan sejumlah bangunan rusak usai dilanda gempa dan tsunami Palu, Sulawesi Tengah, Senin (1/10). Gempa berkekuatan 7,4 Magnitudo disusul tsunami melanda Palu dan Donggala pada 28 September 2018. (JEWEL SAMAD/AFP)

Sebelumnya, gempa bumi 7,4 skala richter (SR) mengguncang Donggala, Palu dan Mamuju, Sulawesi Tengah pada 28 September 2018.

Gempa ini juga disusul oleh gelombang tsunami. Bencana ini kemudian, memporakporandakan kota tersebut hingga membuat perekonomian lumpuh.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan saat ini fokus pemerintah adalah menyelamatkan dan mengevakuasi korban gempa.

Pemerintah akan mengkaji upaya membangkitkan ekonomi daerah tersebut setelah penanganan bencana selesai dilakukan. 

"Jadi untuk saat ini emergency yang diperkirakan Pak Wapres (Jusuf Kalla) akan memakan waktu 3 bulan bagaimana menyelamatkan nyawa, jiwa, untuk bisa dapatkan temporary shelter terutama yang rumahnya habis, itu akan jadi fokus kita dalam 3 bulan," ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu 3 Oktober 2018.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah berpengalaman memulihkan dan meningkatkan ekonomi usai bencana seperti yang terjadi di Aceh dan Yogjakarta. Hal ini juga telah dibahas bersama Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas. 

"Kalau belajar pengalaman Aceh, Jogja masing-masing punya posisi berbeda tapi dari sisi lingkungan sekitar. Biasanya saat ini konsen kita emergency meski tetap storing atau mengembalikan ekonomi aktivitas secara lebih cepat tentu merupakan fokus itu yang kemarin Pak Presiden tekankan," ujar dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, upaya pemerintah dalam mengembalikan ekonomi antara lain menghapuskan kredit-kredit sementara sehingga tidak menimbulkan beban masyarakat.

"Tindakan untuk mengembalikan kegiatan ekonomi sama seperti yang bisa dilakukan sebelumnya. Semua kredit-kredit bisa dihapuskan sehingga tidak timbulkan beban," ujar dia.

"Kita juga gunakan instrumen kita apakah menggunakan ultra mikro, KUR yang bisa di direct ke situ. Kalau rekonstruksi kita juga nanti akan lihat siapa kontraktornya sehingga bisa timbulkan kegiatan ekonomi," tambah dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya