Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menandatangani MoU dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait pembayaran dana pengadaan tanah infrastruktur jalan tol senilai Rp 40 triliun.
Pembayaran tanah ini menggunakan dana alokasi anggaran 2017 sebesar Rp 23 triliun dan 2018 sebesar Rp 17 triliun. Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Rahayu Puspasari, mengatakan MoU ini merupakan bentuk komitmen LMAN bersama BPJT dan 32 BUJT terkait pelaksanaan pembayaran dana pengadaan tanah yang telah dibayarkan BUJT terlebih dahulu melalui skema dana talangan. Adapun MoU yang ditandatangani sebanyak 64 MoU.
"Penandatanganan nota kesepahaman saat ini, amanat perpres di mana percepatan pembayaran tanah oleh badan usaha perlu dilakukan nota kesepahaman sebagai bridging (menjembatani) antara LMAN, BPJT dan BUJT. Ada 64 nota kesepahaman," ujar Puspasari di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, mengatakan MoU ini ditandatangani sebagai pengingat terkait kewajiban badan usaha untuk membayar terlebih dahulu demi kelancaran pembangunan infrastruktur yang telah terjadwal. Kemudian ada kewajiban pemerintah untuk segera membayar pengembalian dana tersebut.
"Perlunya koordinasi yang kuat serta sinergi dan kolaborasi antara LMAN, Kementerian PUPR, KPPIP, BPN, PPK, BPKP dan lembaga-lembaga terkait dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur. Agar penyediaan infrastruktur tidak keluar dari substansi yang disepakati namun tetap objektif," kata dia.
Â
Reporter: Anggun P.Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Â
Selanjutnya
Secara garis besar, MoU yang dilakukan meliputi ruang lingkup mekanisme kerja, tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan pembayaran. Sedangkan untuk adendum MoU menyepakati perubahan alokasi anggaran untuk masing-masing proyek jalan tol yang sebelumnya telah diperuntukkan bagi proyek jalan tol dengan alokasi dana Tahun Anggaran 2017.Â
Langkah yang dilakukan LMAN adalah bentuk tindak lanjut atas Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara.Â
Selain itu, MoU ini juga merujuk pada surat Menteri Keuangan Nomor S-679/MK.06/2018 tanggal 6 September 2018 perihal Persetujuan Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah Proyek Strategis NasionaI Berupa Jalan Tol sesuai Alokasi Pada APBN TA 2018 kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.Â
Melalui mekanisme dana talangan oleh BUJT, pembayaran pembebasan lahan untuk infrastruktur proyek strategis nasional dilaksanakan terlebih dahulu oleh BUJT sebagai badan hukum yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol yang meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan jaIan tol yang duakukan oleh Pemerintah/Badan usaha.Â
LMAN akan membayarkan dana talangan kepada BUJT setelah memastikan seluruh proses dan dokumen telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk ada verifikasi terlebih dahulu dari beberapa K/L terkait. Hal itu termasuk Kementerian PUPR, BPKP dan KPPIP. Sehingga proses pembayaran dana talangan memenuhi prinsip tata kelola yang baik.Â
Â
Â
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement